Usut Dugaan Aliran Dana Dari Mafia BBM Solar Subsidi ke Penyidik Atas Terlepasnya Budi, MSPI Desak Kapoldasu Usut Tuntas
RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA -Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu H Februanto SIK diminta untuk menelusuri aliran dana senilai “setengah kapal” kepada penyidik Polres Sibolga dari mafia BBM Solar Subsidi (Budi) dalam proses hukum penangkapan Kapal Kolecting (Pengangkut Ikan) KM Cahaya Budi Makmur 1122 GT299/Nomor.7678/BC yang ditangkap Satpolairut Sibolga di Pulau Poncan Perairan Sibolga, Minggu, tgl 18 September 2022.
Adapun motif dugaan aliran dana itu menurut Direktur Eksekutif Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI), DR. Fernando Silalahi ST, SH, MH, CLA adalah upaya agar penyidik Satpolairud Sibolga gabungan dengan Penyidik Reskrimum Polres Sibolga tidak menetapkan Budi (Pemilik KM Cahaya Budi Makmur 1122 GT299 Nomor.7678/BC) dan Widiyanto als Awi (pemilik KM Selamat Jadi III) sebagai tersangka dalam kasus niaga BBM Solar Subsidi ilegal Bersama 5 tersangka ABK (Anak Buah Kapal) KM Cahaya Budi Makmur masing-masing 1. ANWAR JUNAEDY NAIBAHO, 2. YOYON ADI CANDRA alias YOYON, 3. KASMALI alias SLAMET; 4. KUSBIANTO Als YANTO; dan 5. TJENG HUAT, serta dengan tersangka ke 6. SUTRISNO ALIAS TRIS (yang mengirimkan uang Rp.48 juta kepada Budi sebagai biaya perongkosan 48 ton BBM Solar Subsidi yang akan dikirimkan ke kapal Selamat Jadi III dilaut lepas) yang oleh penyidik Polres Sibolga menjerat para tersangka dalam penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo. melanggar Pasal 53 hurup (b) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo melanggar Pasal 53 hurup (d) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Bahwa dugaan persekongkolan untuk tidak menjadikan Budi dan Budiyanto alias Awi sebagai tersangka, Penyidik dan Penuntut Umum juga diduga sekongkol untuk tidak menjerat Tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH, dengan ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar," ujar Direktur Eksekutif MSPI DR Fernando Silalahi ST, SH, MH, CLA, di Jakarta, Selasa, (12/11/2024).
Saat penangkapan KM Cahaya Budi Makmur 1122 GT299 No. 7678/BC Satpolairud Sibolga menangkap KM Cahaya Budi Makmur 1122 GT299 Nomor.7678/BC dengan jumlah 18 Anak Buah Kapal (ABK) berangkat dari Jakarta sesuai manifets yang dikeluarkan Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta atau Pelabuhan Perikanan Muara Baru Jakarta, tgl 30 Juli 2022.
Pada proses penyelidikan/penyidikan penyidikan gabungan Satpolairud Sibolga dengan Penyidik Satreskrim Polres Sibolga menetapkan 5 ABK KM Cahaya Budi Makmur 1122 GT299 Nomor 7678/BC ditetapkan tersangka, masing-masing; 1. Tjeng Huat (Tekong atau Nakhoda), 2. Kusbianto als Yanto, 3. ANWAR JUNAEDY NAIBAHO, (KKM), 4. YOYON ADI CANDRA alias YOYON, 5. KASMALI alias SLAMET; dan 1 Tersangka diluar ABK atas nama SUTRISNO ALIAS TRIS; dengan barang bukti (BB) : KM Cahaya Budi Makmur 1122 GT299 Nomor 7678/BC, yang didalamnya terdapat 65 ton BBM Solar Subsidi yang dijadikan Barang Bukti dalam berkas perkara.
Tersangka Sutrino alias Tris ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Sibolga karena sebagai perantara telah mentransfer uang Rp.48 juta kepada Saksi Budi sebagai biaya ongkos pengangkutan 48 Ton BBM Solar subsidi yang diangkut KM Cahaya Budi Makmur 1122 GT299 Nomor.7678/BC dan BBM Solar 48 ton itu diover/dipindahkan ke KM Selamat Jadi III di Laut lepas. Dan Adapun Sutrisno alias Tris mentransfer uang Rp.48 juta itu kepada Saksi Budi atas perintah Budiyanto alias Awi selaku pemilik KM Selamat Jadi III.
Sesuai dengan sistem Hukum Acara Pidana di Indonesia, penyelidik dan penyidik tindak pidana penyidik Polres Sibolga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga.
Kepala Kejari Sibolga Irvan Samosir, SH menunjuk Jaksa Peneliti atas nama Andriany Efalina Sihotang untuk Tersangka Tjeng Huat dan tersangka Sutisno als Tris (Berkas terpisah), dan Jaksa Bintang Simatupang, SH ditunjuk sebagai jaksa peneliti untuk tersangka Kusbianto als Yanto, ANWAR JUNAEDY NAIBAHO, YOYON ADI CANDRA alias YOYON, dan tersangka KASMALI alias SLAMET.
Setelah SPDP diterima Kejaksaan, Penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara penyidikan yang dibuat dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) kepada Penuntut Umum. Penuntut Umum setelah memeriksa BAP tersebut merasa perlu dilakukan penyidikan ulang atau tambahan bukti lainnya, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penuntut Umum melalui Kasi Pidum Kejari Sibolga Fahri kepada DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom mengatakan agar menetapkan Saksi Budi sebagai Tersangka dalam perkara aquo demikian tindakan pengembalian berkas atau dalam P-19 sebagai petunjuk yang harus dipenuhi penyidik.
Bahwa penyidik Polres Sibolga telah melakukan pemanggilan terhadap Saksi Budi (selaku Pemilik KM Cahaya Budi Makmur) dan saksi Budiyanto alias Awi (selaku pemilik KM Selamat Jadi III) dan saksi tersebut telah diperiksa penyidik Satpolairut Sibolga atas nama AIPDA Marwanto, SH dai Satpolairud Sibolga dan IPDA Rajo I Hamonangan SH dari Satreskrimum Polres Sibolga, sesuai yang tercantum dalam Surat Panggilan Nomor S.Pang/152/X/2022/Reskrim, Nama Budiyanto als Awi untuk hadir menemui penyidik IPDA RAJO I Hamonangan SH/AIPDA MARWANTO SH dan surat panggilan ditandatangani AKP DODI N., SH, MH selaku Kasat Reskrim Polres Sibolga.
Ironisnya, Saksi Budi dan Saksi Budiyanto als Awi tidak dijadikan tersangka dalam perkara 6 tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Suibolga, dan yang lebih ironis lagi, keterangan saksi Budi dan keterangan Saksi Budiyanto alias Awi tidak tercantum dalam berkas perkara 6 Tersangka 1. Tjeng Huat (Tekong atau Nakhoda), 2. Kusbianto als Yanto, 3. ANWAR JUNAEDY NAIBAHO, (KKM), 4. YOYON ADI CANDRA alias YOYON, 5. KASMALI alias SLAMET; dan tersang ke 6, SUTRISNO ALIAS TRIS, padahal Saksi Budi diperiksa Penyidik Satreskrim Polres Sibolga dan Saksi Budiyanto alias Awi juga dipanggil penyidik.
Bahwa sesuai dengan keterangan 1. Tjeng Huat (Tekong atau Nakhoda), 2. Kusbianto als Yanto, 3. ANWAR JUNAEDY NAIBAHO, (KKM), 4. YOYON ADI CANDRA alias YOYON, dan 5. KASMALI alias SLAMET, saksi Budi lah yang memerintahkan mereka (ke 5 tersangka) menuju Gudang Rustam untuk mengambil BBM Solar Subsidi dan dimasukkan kedalam palka KM Cahaya Budi Makmur 1122 sebanyak 30 Ton pada tanggal 8 Agustus 2022. Dan selanjutnya ke 5 tersangka ABK itu diperintahkan saksi Budi berlayar menuju perairan pantai barat untuk mengoper 22 Ton BBM Solar itu ke KM Cahaya Budi Ekspres pada tanggal 9 Agustus 2022.
Dan selanjutnya Saksi Budi memerintahkan ke 5 tersangka (KM Cahaya Budi Makmur 1122 GT299. Nomor.7678/BC berlayar menuju Tangkahan PT. ASSA di Kec. Sarudik, Tapanuli Tengah pada tanggal 20 Augustus 2022 untuk mengambil BBM Solar sebanyak 48 Ton dan dimasukkan ke palka KM Cahaya Budi Makmur.
Bahwa BBM Solar Subsidi sebanyak 48 Ton yang dimasukkan ke palka KM Cahaya Budi Makmur itu adalah milik Saksi Budiyanto alias Awi pemilik KM Selamat Jadi III. Dan BBM Solar Subsidi sebanyak 48 Ton yang dimasukkan ke palka KM Cahaya Budi Makmur sesuai perjanjian/kesepakatan antara saksi Budi dan saksi Budiyanto alias Awi akan di kirim dan oper ke KM Selamat Jadi III ditengah laut dengan perongkosan 48 juta rupiah. Dan perongkosan 48 juta rupiah itu telah ditransfer tersangka Sutrisno alias Tris ke rekening pribadi saksi Budi.
Bahwa keterangan tersangka Sutrisno alias Tris mengatakan bahwa sebelum mentransfer Rp48 juta sebagai perongkosan BBM Solar 48 ton tersebut, Tersangka Sutrisno alias Tris terlebih dahulu mengkonfirmasi saksi Budi tentang izin untuk mengangkut BBM Solar dengan pertanyaan: “Apakah ada izin KM Cahaya Budi Makmur untuk mengangkut BBM?” yang dijawab saksi Budi: beres! (pernyataan “BERES” dari saksi Budi itu diartikan tersangka Sutrisno alias Tris bahwa perizinan untuk mengangkut BBM dari instansi terkait sudah ada).
Kemudian pada tanggal 4 September 2022, atas perintah saksi Budi, Kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 GT299 Nomor.7678/BC Kembali berlayar ke Tangkahan Gudang Rustam untuk mengambil 30 ton BBM Solar Subsidi dan setelah selesai mengisi/memuat 30 ton BBM Solar kedalam palka KM Cahaya Budi Makmur lalu selanjutnya KM Cahaya Budi Makmur berlayar menuju Pantai barat Sumatera.
Dan pada tanggal 18 September 2022 KM Cahaya Budi Makmur 1122 GT299 Nomor.7678/BC sedang berlayar diperairan Sibolga posisi 01’, 43’, 489’, 46’, 032’ E atau lebih kurang setengah mil dari pulau Poncan Perairan Sibolga, dilakukan pemeriksaan oleh Kapal Polisi (KP) 2019. Dan selanjutnya KM Cahaya Budi Makmur oleh KP 2019 ditarik ke dermaga TPI Sarudik, Tapteng dimana Posko Satuan Patroli Polisi Perairan dan Udara Sibolga.
Pada saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar di Ruang Sidang KKEP Propam Polda Sumut dua saksi penangkap KM Cahaya Budi Makmur yang didengarkan keterangannya dipersidangan mengatakan bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap KM Cahaya Budi Makmur 1122 GT299 Nomor.7678/BC, pada tanggal 18 September 2022, Kasat Polairud Sibolga telah malukukan briefing Bersama tim terkait adanya informasi transaksi BBM Solar Subsidi illegal di perairan Sibolga.
Sbr: limitnews//Riaupublik