Mantap...!, Polsek Bagan Sinembah Amankan Satu Unit Alat Barat Terkait Tanah Timbun

Fhoto: Ilustrasi Internet

RIAUPUBLIK.COM, ROHIL-- Polsek Bagan Sinembah,Polres Rohil mengamankan satu unit beko ( excavator) yang diduga milik H.A warga Bagan Sinembah yang selama ini digunakan untuk kegiatan tanah timbun.

Darno, Pj.Penghulu Bagan Bakti saat Di konfirmasi terkait adanya informasi terkait penangkapan unit alat berat yang selama ini digunakan untuk operasi galian c berupa tanah timbun yang disinyalir tidak mengkantongi Izin menjawab melalui whatshapnya, " kami baru pulang rapat bang, nanti saya dari tahu info ya," jawabnya singkat, untuk lebih jelasnya hubungi babinsanya bang, karena bekonya dalam pengawasannya.

Sementara itu, Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri ,melalui kanit reskrim Iptu Rinaldi belim menjawab isi pesan konfirmasi melalui whatshapnya , Selasa ( 17/09/24).

Sanksi untuk pelaku tambang tanah timbun ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu:

Pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, denda antara Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar 

Selain itu, pelaku tambang ilegal juga dapat dijerat dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan.( tim).

Related

Rohil 3075128353933873254

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item