Wweeii..! Se Luffman Rokok Tanpa Cukai Bebas Berkeliaran Di Riau Terkusus Bagan Senemba Bea Dan Cukai Tidur


RIAUPUBLIK.COM, ROHIL-- Meski mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai (polos) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai dengan ancamam penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Namun tak membuat para pelaku ciut, terbukti dengan bebasnya peredaran rokok ilegal bermerek Luffman di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah, Polres Rohil.

Bebasnya penjual mengedarkan rokok ilegal ini diduga kuat ada becking dari APH ( aparat penegak hukum) .

Salah seorang pengedar rokok luffman ini saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan kalau kegiatan yang dilakukannya ini memang ada kerjasama dengan APH .

"saya cuman mengedarkan aja bang..! memang ada sih saham saya disitu juga, " ungkapnya dari balik Hp.

Dengan bebasnya peredaran rokok ilegal ini tentunya sangat merugikan Negara, dan penegak hukum diminta benar benar menindak tegas pelaku sebagaimana telah diatur dalam UU yang berlaku. (***)

Related

Rohil 3148785117813733302

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item