Jangan Ditiru yach..! Oknum Pedagang Inisial H.S Marpaung Sewakan Kios Milik Pemda Rohil
RIAUPUBLIK.COM, ROHIL-- Pengelola Pasar Pajak Baru Ria setiawan Nasution saat di konfirmasi oleh awak media terkait isu yang di lakukan beberapa Oknum pedagang pasar pajak baru bagan batu Iwan menyampaikan.
"Saya akan Mulai cerita ke Abang kinerja kami secara bertahap berjalan baik mulai dari pengecatan pasar, babat semak belukar, dan benahi jalan yang rusak walau tanpa dana dan anggaran Pemerintah, "ya kami bisa maklum lah tapi kami tetap berupaya bang, bagaimana pasar pajak baru ini semangkin baik lagi,"ucap wawan .saat di salah satu warung kopi,Selasa ( 3/07/24).
Wawan juga menyampaikan setelah menerima penunjukan oleh Disperindag Sar kabupaten Rokan Hilir, beberapa waktu lalu dirinya dan tim melakukan pendataan los dan kios juga pelataran/PKL di wilayah pasar pajak baru,.
Namun ada beberapa temuan yang di sampaikan Wawan kepada Media ." Sedikit repot sih bang, ada los yang sudah puluhan tahun tidak di tempati pedagang, tapi masih ngaku ngaku hak pakai nya padahal sesuai aturan sudah tidak berlaku, ada yang sudah puluhan tahun tidak membayar retribusi, tapi los tersebut masih atas nama oknum pedagang di awal, berdasarkan Aturan tiga bulan berturut-turut saja tidak di bayar maka hak pakai sudah bisa di ambil alih oleh Pemda atau pengelola pasar. Dan temuan kami ada los, atau kios yang disewakan mulai kisaran 2 juta 3 juta sampai 7 juta pertahun nya, nah ini lah yang menjadi tugas kami untuk melakukan penertiban dan kembali memberikan pemahaman tentang aturan kepada pedagang, bila hasil temuan kami sudah berat pelanggaran nya kami akan koordinasi kan ke Disperindagsar agar segera di ambil sikap tegas.
Seperti yang di alami salah satu pedagang perak bernama iyet, yang mengaku sudah menyewa kios yang ditempatinya kepada salah seorang oknum berinisial H.S.Marpaung warga seputaran Bagan Batu, dan Iyet mengaku sudah hampir 15 Tahun membayar kepada oknum tersebut sebesar Ro 5000.000 pertahun.
Saat dikonfirmasi, iyet mengatakan kalau H.S.Marpaung meminta uang sewa kios atau los yang diketahui milik Pemda tersebut sebesar Rp 5 jutaan pertahunnya, namun Iyet meminta kurang, karena dirasa sangat mahal, dan H.S.Marpaung akhirnya memberikan keringanan, dengan menurunkan harga sewa menjadi Rp 4 juta pertahunnya. "Kami sudah laporkan kepada pengelola pak, dan sudah di proses dan Alhamdulillah Sekarang izin hak menempati Los sudah atas nama saya sendiri, Ucap iyet.
H.S Marpaung saat dikonfirmasi wartawan membantah hal tersebut, "itu gak ada bang" ucap nya kepada wartawan, meskipun Iyet memiliki bukti berupa Chattingan terbaru kepada H.S Marpaung , yang nama profil nya
Dimana dalam chat tersebut H.S Marpaung menagih dan menyampaikan akan meyewakan los tersebut ke pihak lain kalau tidak segera di bayar.
Hingga berita ini di terbit kan wartawan masih mendalami agar pakta terkait oknum oknum-oknum yang dengan sengaja menyewakan kios milik Pemerintah tanpa dasar tanpa hak dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan secara tidak langsung mencemarkan nama baik pemerintah di pasar pajak baru yaitu Disperindagsar, yang pasti nya itu juga rentan mengacu kepada tindak pidana pasal penggelapan. (red) rls