Wweeii..Pemeriksaan Jalan Ditempat, Aktivis HAM: Danpuspom TNI Serta Kapolda Riau Bertindak
RIAUPUBLIK.COM, TAPUNG-- Dampak insiden penganiayaan oleh kelompok bersenjata api terhadap para nelayan di Dusun Bencah Seratus, Desa Kota Garo, Tapung Hilir, Kampar, 21 November 2023 silam, ternyata sangat dahsyat.
Untuk itulah, Advokat dan Aktivis HAM, Guntur Abdurrahman SH MH, kembali menghimbau Kapolda Riau dan Puspom TNI agar segera bertindak menyelesaikan kasus kekerasan yang diduga melibatkan oknum aparat ini.
Guntur meminta, jangan sampai masyarakat melihat bahwa aparat tumpul ketika berhadapan dengan korporasi atau oknum pengusaha kaya. Sementara, abai terhadap nasib, kehidupan dan keamanan masyarakat kecil yang sangat butuh perlindungan.
"Negara dalam hal ini aparat harus hadir di tengah ketakutan warga untuk melindungi dan mengayomi mereka," tegas Guntur kepada pers di Jakarta.
Sri Wahyuni (25) hingga saat ini masih merasakan trauma tersebut. Hampir setiap malam tidak dapat tidur karena terbayang kejadian penganiayaan.
Menurutnya, dia bersama suami, Safrizal (34) dan anak, Indra (6), merasakan sendiri dan melihat kejadian penganiayaan yang dialami rekan kerjanya.
Mereka bersembunyi di dalam pondok dan menyaksikan pemukulan serta pembakaran pondok tetangganya.
Sri beserta suami dan anaknya melarikan diri ke arah anak sungai dan menyisir sekitar 50-100 meter dari tempat kejadian untuk menyelamatkan diri.
Psikolog, Dr. Sigit Nugroho, M.Psi, yang mendapingi korban, membenarkan, padiennya hingga saat ini mengalami tidak bisa tidur. Merasa ketakutan, bahkan tidak bisa ditinggalkan di rumah bila suaminya akan bekerja.
Sementara itu, pengacara korban, Ali Husin Nasution SH, mengeluhkan lambatnya kinerja penegak hukum dalam menangani kasus ini.
"Sampai saat ini baru satu orang korban saja yang diperiksa. Sedangka, saksi-saksi belum juga kunjung diminta keterangannya dan olah TKP juga tidak dilaksanakan," katanya di Pekanbaru.
Ia berharap aparat kepolisian mampu menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat. Harus segera menindaklanjuti kasus yang meresahkan dan mengganggu ketenteraman dan keamanan masyarakat ini. (***)