Penghulu Pelita Akui Tidak Dilibatkan Dalam Proses Identifikasi dan Tidak Pernah Menandatangani CPCL
RIAUPUBLIK.COM, ROHIL-- Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dan saksi ahli tergugat PT.Salim Ivomas Pratama ( SIMP ) dalam gugatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar yang dilakukan masyarakat Balai Jaya berlangsung di Ruang CANDRA Pengadilan Negeri Rokan hilir Riau , Senin (4/11/2023).
Sidang pemeriksaan saksi ini merupakan Sidang Kedua kalinya kalinya digelar setelah pemeriksaan saksi sebelumnya, sidang tersebut dipimpin langsung oleh hakim ketua Erlif Erlangga.
PT (SIMP ) sebagai tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, sementara dari pihak penggugat dihadiri lima orang Prinsipal dan didampingi tim kuasa hukumnya.
Adapun fakta sidang yang yang diungkap oleh saksi Siswanto, yang merupakan Penghulu atau Kepala Desa Pelita di Kecamatan Bagan Sinembah, dirinya mengatakan bahwa ia tidak pernah menanda tangani identifikasi Calon Penerima Calon Lahan ( CPCL ) Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar dari PT.SIMP
Dan Siswanto menegaskan, kalaupun ada yang ditanda tangani yakni berupa Kemitraan pendataan tentang kerja sama jual beli tandan sawit yang dilakukan Koperasi Pelita Jaya kepada PT ( SIMP)
Ditempat yang sama , Saksi ahli bernama Sodikin yang dihadirkan tergugat PT (SIMP) , saat dikonfirmasi, dirinya mengatakan bahwa itu ahli perkebunan yang bisa menjawab secara Fasilitasi
Kuasa Hukum Masyarakat Sandi Giardo Purba kepada awak media menjelaskan bahwa ada keterangan Saksi tergugat yakni Kepala Desa Pelita Siswanto memenangkan dirinya tidak dilibatkan dalam proses identifikasi CPCL . ( red)