Masyarakat Kecewa, Diduga BUMDES Perkebunan Hanna Di Duga Selewengkan Dana Ratusan Juta.
Labura, RiauPublik.com-- Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Perkebunan Desa Hanna, Yus Uwais Panjaitan diduga melakukan penyelewengan dana berkisar ratusan juta rupiah.
Diketahui, kegiatan Bumdes ( Badan usaha milik Desa ) Perkebunan Hanna itu bergerak dalam beberapa item kegiatan di antaranya, adalah, Unit Layanan Keuangan BRI Link, BNI, Unit Usaha Sembako dan Unit untuk Usaha Peternakan Sapi terhadap masyarakatnya.
Terhitung Sejak tahu 2020 Pemerintah Desa Perkebunan Hanna telah menggelontorkan anggaran dana desa ( DD ) masing-masing sebesar Rp. 50.000.000 ,- untuk BRI Link, dan BNI juga Rp. 50.000.000, Unit Usaha Sembako Rp. 30.000.000, - , sedangkan untuk peternakan sapi mendapatkan suntikan dana sebesar berkisar Rp 200.000.000,- terhitung dari dua tahun anggaran 2022 dan anggaran tahun 2021.
Poto : Kantor Desa Perkebunan Desa Hanna terlihat Sepi. |
Anehnya, dari semua unit usaha yang dilakukan BUMDES Perkebunan Hanna tersebut tidak koperatif dan kegiatannya menimbulkan kejanggalan , dan patut diduga pelaksanaan kegiatan tersebut tanpa di dasari pengawasan internal , sehingga kuat dugaan telah terjadi adanya penyelewangan.
"Pernah saya mau melakukan transaksi penarikan di salah satu unit layanan keuangan yang dikelola oleh BUMDES, tapi , pegawai di sana bilang tidak ada bisa melakukan transaksi dengan alasan mesinnya rusak, dan kejadian ini telah berulangkali terjadi terhadap masyarakat setempat yang ingin melakukan transaksi , baik penarikan maupun transfer," beber sumber yang layak di percaya dan tak ingin namanya disebutkan, Selasa (24/01).
Uniknya lagi, lanjut sumber di kutip media ini , salah satu unit usaha pelayanan keuangan Desa itu dilaksanakan di rumah Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) atas nama , Sugiono, dan Ini sangat aneh membuat masyarakat curiga , seharusnya Badan permusywaratan desa ( BPD ) pejabat sebagai pengawas internal desa harus mengetahui tentang kegiatan yang menyangkut Keuangan Desa, Pembangunan, Kinerja Pemerintah Desa, tapi , ini menimbulkan keanehan kok di rumah pribadi ada kegiatan yang dijalankan oleh BUMDES," ungkap Sumber.
"Kuat dugaan kami, Kepala Desa Perkebunan Hanna , Direktur BUMDES dan Ketua BPD sudah berniat melakukan korporasi alias kongkalikong dalam dugaan penggelapan seluruh aset BUMDED ," sebut Sumber ke awak media ini.
Menindak lanjuti perihal kebenaran informasi ini, awak media mengkonfirmasi Yus Uwais selaku Direktur BUMDES perkebunan Hanna, menjawab," saat ini mesin untuk layanan keuangan sedang rusak bang dan pihaknya lagi pengurusan mobile link ke pihak Bank," sebutnya
Di tanya , mengapa tidak mengganti petugas pengelola usaha sembako , yang menurut informasi dari masyarakat sudah hampir setahun tutup, "Petugas pengelola unit sembako lagi melahirkan bang, makanya sudah 3 bulan tutup, dan seluruh dagangannya telah habis," ucap Direktur Bumdes.
Selanjutnya, ditanya , " kemana modal dan keuntungan Unit Usaha Sembako, Direktur itu terkesan mengelak alias buang badan dengan mengatakan ," seluruh modal dan keuntungan dipegang oleh petugas pengelola.
Hal ini sangat membingungkan, mengingat Direktur BUMDES salah satu orang yang paling bertanggungjawab dalam pengelolaan unit Usaha yang dikelola oleh BUMDES, Dalam Rangka menjalankan petunjuk teknis tentang penyusunan laporan keuangan BUMDES yang faham dan memahami, tentang , BAB X PP 11 Tahun 2021 mengenai pertanggungjawaban BUMDES.
Di katakan di Bab ini , mengatur kewajiban pengurus BUMDES dan pelaksana operasional serta menyusun laporan keuangan BUMDES persemester dan pertahun tentang Petunjuk teknis penyusunan laporan keuangan BUMDES dan harus memahami BAB X PP 11 Tahun 2021 mengenai pertanggungjawaban BUMDES.
Bab ini jelas di katakan , mengatur kewajiban pengurus BUMDES tentang pelaksana operasional menyusun laporan keuangan BUMDES semesteran dan tahunan, di saat Direktur mengatakan tidak mengetahui, hal inilah menimbulkan kuat dugaan BUMDES perkebunan Hanna dikelola secara tidak Profesional dan patut diduga ada kejahatan Berkorporasi tertutup rapat penyelewengan tentang dana. ( AO.Sihombing ) .