Kuasa Hukum AS optimis Hakim Prapid Akan Tegak Lurus



ROHIL, RIAUPUBLIK.COM--  Lanjutan agenda sidang perkara praperadilan Nomor 06/Pid.Pra/2022/PN.RHL atas nama AS yang dijadwalkan kembali pada tanggal 11 Januari 2023 dengan agenda bukti surat yang dijadwalkan pada pukul 10:30 Wib dan Pemeriksaan Ahli pukul 14:00 Wib.

"Setelah sebelumnya agenda jawaban termohon pada 10 Januari 2023  pukul 10:00 Wib, Replik dan dilanjutkan Duplik pada sore pukul 16:00 Wib. Kuasa hukum Pemohon hanya diberi waktu singkat untuk membuat Replik namun ternyata tidak dijawab Duplik oleh Termohon. Dengan tidak dijawabnya Replik Pemohon oleh Termohon, maka Kuasa Hukum Pemohon menganggap Replik itu diterima oleh Termohon.

Kuasa Hukum Pemohon Aga Khan, S.H,. M.H, merupakan pengacara yang pernah mendampingi Hakim Sarpin atas putusan Praperadilan. Dr. Yudi Krismen, S H,. M.H pensiunan polisi yang saat ini menjadi pengacara. Kedua pengacara top tersebut beranggotakan Alfikri, S.H,M.H dan Aditya Fachrurozi, S.H yang merupakan pengacara muda Riau. 

"Pada agenda pemeriksaan ahli yang dijadwalkan pada 11 Januari 2022 pukul 14:00 Wib  Kuasa Hukum Pemohon mendatangkan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Riau yakni Dr. Erdianto dan Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau yakni Dr. Zulkarnaen," kata Dr. Yudi Krismen, S H,. M.H, kepada media ini, Rabu (11/1/2023). 

Tambahnya, kedua ahli hukum pidana tersebut untuk memberikan keterangan terkait dasar yuridis penetapan tersangka terhadap Pemohon. Sementara Termohon tidak menghadirkan ahli pada lanjutan praperadilan ini.

"Tim kuasa hukum Pemohon tetap optimis atas telah dilaksanakannya serangkaian Praperadilan yang telah dilalui. Kuasa hukum Pemohon tetap konsisten menyatakan “kami menduga ada upaya tidak baik, unprosedural, serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Termohon pada tingkat Penyidikan dalam perkara utama Terdakwa/Terpidana Sdr. SANDI FITRA) diarahkan seolah-olah terhubung atau memiliki keterkaitan dengan Pemohon," ujar Dr. Yudi Krismen, yang akrab disapa Dr. YK. 

Keterangan sdr. SANDI FITRA menyatakan bahwa Narkotika jenis sabu yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hilir tersebut berasal dari temannya dan bukan ALEX SANDER dan telah menjadi fakta hukum di Persidangan yang telah memiliki Putusan No. 66/Pid.Sus/2022/PN Rhl pada tanggal 27 April 2022.

Terakhir Kuasa Hukum Pemohon mengutip adagium yang terkenal yakni "Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah," tutup Dr. Yudi Krismen, S H,. M.H.

Related

Rohil 784480090421425275

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item