Satreskrim Polres Meranti Ringkus DPO Pencurian Rumah di Banglas
RIAUPUBLIK.COM, MERANTI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian di sebuah rumah di Jalan Banglas, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.
Pria berinisial Ha alias Pekong (43) yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) warga Jalan Banglas, Gang Sempaya, Kelurahan Selatpanjang Timur, ditangkap pada Senin (24/1/2022) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Perikanan, Kelurahan Selatpanjang Kota.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Tony Prawira STrK SIK, Kamis (27/1/2022) menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini tindaklanjut dari laporan korban bernama Hariyus (34), warga Jalan Banglas, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.
Berdasarkan laporan tersebut, Personil Polres Kepulauan Meranti melakukan pengintaian terhadap seseorang berinisial Ha alis Pekong yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian tersebut. Informasi itu diperoleh dari hasil interogasi terhadap diduga pelaku penadahan berinisial AS yang terlebih dahulu diamankan pada 8 September 2021 lalu dan ditemukan berupa barang bukti 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y20.
"Selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku yang mana sedang berkerja di Jalan Perikanan, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi. Kemudian diduga pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Kepulauan Meranti untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Tony.
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 unit Televisi Merk Polytron 32 Inci, dan 1 Martil Besi yang sudah dimodifikasi yang digunakan untuk mencongkel.
Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (5) KUHAPidana (Adi/Rls).