Kata AKBP Andi Yul, Masuk Mapolres Kepulauan Meranti Wajib Tujukan Bukti Vaksin-19
RIAUPUBLIK.COM, MERANTI - Polres Kepulauan Meranti mewajibkan setiap orang yang hendak memasuki mako menunjukkan bukti sudah divaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kasubbag Humas AKP Marianto Effendi mengatakan, pengecekan sertifikat vaksin ini dilakukan langsung oleh bagian SPKT di pintu masuk Mapolres.
"Setiap orang yang masuk Mapolres Kepulauan Meranti harus sudah divaksin, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi karena akan dicek melalui scan barcode oleh anggota di pintu masuk," kata Marianto, Jum'at (10/12).
Selain diberlakukan kepada anggota Polri, Marianto menyebutkan jika aturan ini juga diberlakukan bagi setiap pengunjung Polres Kepulauan Meranti.
"Bagi yang belum divaksin maka tidak dibolehkan masuk, dan akan kita fasilitasi untuk vaksin di gerai vaksin yang ada," tegasnya.
Menurutnya, wajib vaksin bagi yang ingin masuk Mapolres ini sebagai langkah untuk meminimalisasi dan mencegah penyebaran Covid-19.
Bahkan Polres Kepulauan Meranti juga telah menerapkan sertifikat vaksinasi sebagai syarat pelayanan. Hal ini berlaku ketika masyarakat ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Kehilangan dan Pelayanan Tilang.
"Vaksin merupakan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat terhadap serangan penyakit. Khususnya pada penularan virus Corona yang masih mewabah di tengah masyarakat," jelas Marianto.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mengikuti vaksinasi, karena menurutnya vaksin memberikan manfaat tidak hanya untuk melindungi diri sendiri, tetapi juga keluarga, tetangga, dan masyarakat luas.
"Tidak perlu ragu atau takut untuk disuntik vaksin, karena vaksin ini sendiri telah melalui beberapa pengujian serta telah dinyatakan aman dan halal oleh pemerintah," ujarnya (Adi/Rls).