FORMASI RIAU Sambut Baik Revisi UU Kejaksaan
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU- Revisi UU kejaksaaan sudah disahkan DPR, salahsatu kewenangan yang ditambahkan yaitu, Kejaksaan berwenang melakukan penyadapan. Selain itu, untuk mewujudkan asas peradilan cepat, mudah dan berbiaya ringan, penuntut umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak pidana ringan.
Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H mengatakan bahwa, Kewenangan penyadapan dalam penegakan hukum korupsi dulu hanya ada di KPK, sekarang wewenang penyadapan juga diberikan ke kejaksaan. Artinya, kata Dr. Huda, kedepan semoga tidak ada lagi dalih kesulitan dari kejaksaan untuk mengungkap kasus korupsi, dan tentunya kita harapkan kejaksaan lebih giat lagi mengungkap dan mengusut kasus korupsi di tanah air. Rabu, (8/12/2021)
Lebih lanjut, menurut Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H penambahan kewenangan penyadapan dalam revisi Undang-undang kejaksaan merupakan kado terindah yang diberikan Presiden Jokowi bersama dengan DPR untuk menyambut hari anti korupsi internasional tgl 9 desember kepada kejaksaan. Semoga kejaksaan lebih banyak lagi mengungkap kasus-kasus korupsi yang besar dan substantif.
Sebelumnya diberitakan oleh sumnepkab pada hari Rabu (08/12/2021) Sidang paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Kejaksaan untuk menjadi Undang-Undang (UU). Dengan pengesahan UU ini, maka tugas dan kewenangan Jaksa lebih luas, salah satunya berwenang melakukan penyadapan.(Tim)