FAMPIR Bereaksi Depan Kantor Kejari Pekanbaru, Tantang Tersangkakan IYS
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM,-- Dugaan penggunaan serta penggelapan mobil dinas, FAMPIR mendesak kejari agar tersangkakan Ida Yulia Susanti sebagai tersangka.
"Berdasarkan keterangan dari Kordinator Lapangan FAMPIR Tio Afrianda ia menyatakan sikap, meminta kepada kejari Kota Pekan Baru untuk memberikan status tersangka secepatnya kepada suadari Ida Yulia Susanti
Dalam kasus ini kami menduga bahwa ibu Ida telah menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan pribadi padahal ia tidak menjabat sebagai pimpinan DPRD kota pekanbaru sehingga ia telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi pimpinan DPRD kota Pekanbaru dan seharusnya ia di tersangkakan atas penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, dengan tuntutan 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XI.
"Tidak hanya persoalan penggunaan mobil dinas ibu Ida Yulia Susanti juga diduga telah melakukan pemalsuan plat mobil dinas sehingga ia dinilai telah melanggar pasal 26 KUHP tentang penipuan.
Maka kami harap agar pihak kejari kota pekanbaru segera memberikan status tersangka kepada saudari Ida, dan kami memberikan waktu 7x 24 jam agar kasus ini cepat mendapatkan titik terang, jika tidak maka kami meminta kejati Riau mengambil alih kasus tersebut,"ujar Tio selaku Korlap FAMPIR, Jumat (10/12/2021).
Dalam pantauan, Usai menyampaikan pernyataan sikap, Tio Afrianda menyerahkan surat pernyataan sikap kepada Kanit intel kejari kota pekanbaru, para pengunjukrasa ini pun membubarkan diri dengan tertib. ***