Wwweiii...! lama Bertengger Dugaan Korupsi Dana Bansos Kabupaten Siak Tahun 2014/ 2019, AMPR Akan Audensi ke Kejagung
RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA - Tak surut dalam memperjuangkan agar segera dibawa ke meja hijau kasus dugaan korupsi dana hibah atau bantuan sosial (Bansos) di bagian kesejahteraan Masyarakat Setdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak tahun 2014-2019 yang nilainya mencapai Rp. 100 Milyar. Mahasiswa dan Pemuda
Se- Provinsi Riau (AMPR) terus mendesak Kejaksaan Agung dengan meminta audiensi ke kejaksaan agung.
Didalam surat yang di tujukan kepada kejaksaan agung dengan nomor 028/TIPIKOR/XI/2021, AMPR mengatakan Keterlambatan Penyelesaian Kasus ini diduga akibat adanya Indikasi keterlibatan orang Nomor 1 di Provinsi Riau yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kabupaten Siak. Padahal dalam menindaklanjuti perkara rasuah itu Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau telah menaikkan statusnya ke penyelidikan dimana tertanggal 18 Juni 2020 Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor 13/L4/fd/1/06/2020, akan tetapi setelah melewati 6 bulan lamanya dalam Menindak lanjuti surat perintah tersebut pihak kejaksaan tinggi Provinsi Riau belum juga menetapkan pihak-pihak manapun yang terindikasi ikut andil dalam perkara rasuah ini.
AMPR melihat Akibat lambannya penanganan Kasus rasuah itu menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Provinsi Riau, dimana beberapa waktu yang lalu Masyarakat Provinsi Riau dikagetkan dengan kedatangan Wakil Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, S.H.,M.Hum ke Provinsi Riau, Hal ini tentu saja memberikan sinyal negatif dimata masyarakat Provinsi Riau dimana Masyarakat menilai Gubernur Riau serta Sekretaris Daerah Provinsi Riau dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau ialah Orang-orang dekatnya Wakil Kejaksaan Agung hal tersebut didasari dengan menangnya Indra Agus Lukman selaku Kadis ESDM dalam Praperadilan yang berlangsung di Kabupaten Kuansing Provinsi Riau sehingga menjadi hal yang wajar jika kasus rasuah yang diduga melibatkan Orang Nomor 1 di Provinsi Riau ini menjadi sangat lambat untuk diselesaikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau dan sangat berkemungkinan besar akan dihentikan begitu saja.
Oleh karena itu Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se - Provinsi Riau selaku agent Of Control ingin melakukan audiensi kepada Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin selaku kepala kejaksaan agung republik indonesia guna mendapatkan hasil konkrit yang disampaikan secara langsung kepada kami (AMPR -red) guna mengambil alih kasus Kasus dugaan korupsi dana hibah atau bantuan sosial (Bansos) di bagian kesejahteraan Masyarakat Setdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak tahun 2014-2019.
Koordinator Aliansi Mahasiswa dan PemudaSe- Provinsi Riau Rifki saat dihubungi awak media melalui aplikasi Whatsapp membenarkan ada jadwal audiensi dengan Kejagung.
"Terkait aksi kita Kemaren dan nanti hasil diskusi dengan Kejagung akan kita sampaikan di Riau agar masyarakat Riau tau sejauh mana proses ini berjalan," tutur Rifki
Rifki menambahkan massa aksi yang datang dari Riau hingga saat ini masih berada di jakarta hingga mendapatkan hasil dari kejagung.
"Teman-teman sampai hari ini masih tetap semangat dalam perjuangan ini dan teman-teman yang kuliah di jakarta sudah menghubungi saya dan akan konsolidasi untuk persiapan jilid 2 di Kejagung RI pasti nya dengan masa yang lebih banyak," tutup Koordinator Aliansi Mahasiswa dan PemudaSe- Provinsi Riau Rifki.