Wweeiii..! Bansos Siak Mandul Di Kejati Riau,BMRJ Tuntut Kejagung Segera Ambil Alih Dugaan Kasus Bansos Siak
RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA- Senin (15-11-2021) Barisan Mahasiswa Riau Jakarta (BMRJ) melakukan aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), aksi ini menuntut Kejagung RI mengambil alih dugaan korupsi dana Hibah dan Bansos kabupaten Siak tahun 2014-2019 senilai 56,7 milyar yang sebelumnya di tangani Kejati Riau. "kami menilai bahwa penanganan kasus ini terkesan main-main, karna sampai saat ini belum ada kejelasan hukum padahal Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) sudah keluar yang ditandatangi oleh Kajati Riau tertanggal 29 September 2020,"ungkap Mursalin selaku Korlap Aksi.
Publik sebenarnya menanti-nanti keseriusan penegak Hukum dalam menangani dugaan kasus korupsi Bansos Siak senilai 56,7 milyar di masa kepemimpinan Syamsuar ini, karna ini berkaitan dengan kepentingan orang banyak, jadi kita akan terus mengawal ini hingga keluarnya keputusan Hukum ungkap Mursalin. Aksi hari ini baru kita lakukan di Kejagung, InsyaAllah secepatnya kita akan susul juga aksi di KPK, tutup Mursalin.
Aksi dari BMRJ hari ini berlangsung dengan lancar, sebagian massa masuk kedalam dan sebagian lagi menunggu diluar Gedung Kejagung dan setelah itu massa membubarkan diri.
Pernyataan sikap:
1. MENDESAK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA (KPK RI) DAN KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA (KEJAGUNG RI) AGAR MELAKUKAN KERJASAMA UNTUK MENSUPERVISI DUGAAN KORUPSI BANTUAN DANA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL (BANSOS) DI KABUPATEN SIAK PROVINSI RIAU TAHUN 2014-2019 SENILAI 56,7 MILYAR.
2. MENDESAK KPK RI DAN KEJAGUNG RI MENGAMBIL ALIH KASUS DUGAAN KORUPSI BANTUAN DANA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL (BANSOS) DI KABUPATEN SIAK PROVINSI RIAU, KARNA KAMI MENDUGA PROSES DI KEJATI RIAU SEPERTI DIPETI ES KAN.
3. MENDESAK KEJAGUNG RI MENINJAU ULANG KINERJA KEJAKSAAN TINGGI (KEJATI) RIAU YANG DINILAI LAMBAN DALAM PENANGANAN KASUS DUGAAN KORUPSI BANSOS DI KABUPATEN SIAK, PROVINSI RIAU TAHUN 2014-2019, PADAHAL SURAT PERINTAH PENYELIDIKAN (SPRINDIK) NOMOR PRINT 09/L.4/Fd1/09/2020 SUDAH DITANDATANGANI LANGSUNG OLEH KEPALA KEJAKSAAN TINGGI (KAJATI) RIAU TERTANGGAL 29 SEPTEMBER 2020. HAL INI DILAKUKAN AGAR ADA KEPASTIAN HUKUM TERKAIT DUGAAN KASUS INI.
4. MEMINTA KPK RI DAN KEJAGUNG RI MELAKUKAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP BUPATI SIAK PERIODE 2011-2016, 2016-2021 BAPAK SYAMSUAR, KARNA DIDUGA TERLIBAT DALAM DUGAAN KASUS KORUPSI BANSOS DI KABUPATEN SIAK TAHUN 2014-2019.
5. Meminta KPK RI dan KEJAGUNG RI Untuk Membuktikan Komitmennya Dalam Memberantas Korupsi di Republik Ini, Bahkan KAJAGUNG Pernah Menyatakan Akan Mengevaluasi Kinerja Jajarannya, Apabila Tidak Sesuai Dengan Target yang Telah Ditetapkan Makan Akan di Mutasi.