Wweeii...! Lama 18 Tahun Buron Terdakwa Korupsi Tercyduk Tiem Tabur Kejati Riau
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU - Buron 18 tahun, terpidana kasus korupsi PT. Inhutani Wilayah IV di Indragiri hilir di cokok tim tangkap buron (tabur) kejaksaan tinggi Riau. intel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto didalam press confren di ruang vicon kejaksaan tinggi Riau jalan sudirman pekanbaru mengatakan terpidana yang di tangkap oleh tim tabur kejaksaan tinggi Riau bernama Agus Sukaryanto, yang merupakan terpidana korupsi PT. Inhutani Wilayah IV Provinsi Riau yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1,2 Milyar.
"Kronologis penangkapan, setelah dilakukan pengamatan dan pelacakan beberapa hari sebelumnya, pada hari rabu tanggal 10 November 2021 sekira jam 20.45 wib yang bersangkutan terlacak di komplek perumahan jalan anggrek kota palembang," ujar Budi Kisnanto jumad (12/11/21).
Budi Kisnanto menjelaskan bahwa penangkapan terdakwa tersebut hasil kerjasama antara kejati Riau dengan kejati sumsel dan kejari inhil.
"Kejaksaan tinggi Riau melakukan kerjasama dengan kejaksaan tinggi sumatra Selatan yang tergabung didalam tim Tangkap Buron (tabur) yang terdiri dari kejati Riau dengan kejati sumsel dan kejari inhil melakukan penangkapan terhadap Ir. Suprayanto terpidana korupsi pada PT Inhutani Wilayah IV yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1,2 Milyar." Papar Budi Kisnanto
Lebih lanjut, Budi Kisnanto menjelaskan bahwa Terdakwa telah di nyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan di tembilahan nomor 48/pidana biasa/2002/PN Tembilahan tanggal 30 Januari tahun 2003.
"Bersama sama dengan Terdakwa lainnya Ir. Mujiono yang sudah di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota pekanbaru"
"Secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 1 ayat 1 sub b junto pasal 28 undang undang nomor 3 tahun 1971 junto pasal 43 huruf A undang undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan di tambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara selama 2 tahun dan uang penggantinya masing masing sebesar Rp. 600 juta, denda Rp. 10 juta rupiah. Subsider 3 bulan kurungan,"tutup Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto.**