Sempat Menuai Kontroversi, Akhirnya Abu Bakar Cabut SE Seragam Sekolah
Riaupublik.Com, Pelalawan - Seiring dengan dikeluarkannya Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) Kepala dinas pendidikan Kabupaten Pelalawan Abu Bakar nomor : 420/Disdikbud/2021/1149 tentang pakaian sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan tersebut akhirnya menimbulkan polemik di tengah masyarakat, bahkan sempat viral di medsos.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kebijakan itu dibuat oleh Plt Kadisdikbud tanpa ada koordinasi, sehingga menjadi bias di kalangan masyarakat, dan di nilai bermuatan kontraversi, yang seharusnya di bahas serta berkoordinasi dengan pihak yang lebih berkompeten. Padahal jabatan yang di emban baru seumur jagung dan masih sebatas posisi Plt.
"Surat Edaran dengan nomor 420, resmi saya cabut " ujar Plt.Kadisdikbud Abu Bakar Fe, Dalam konfrensi pers di aula rapat Bupati senin (1/11).
Dijelaskannya bahwa surat edaran ini bertujuan untuk inovasi, dimana menseregamkan semua sekolah baik jenjang sekolah dasar maupun sekolah menengah, namun karna ini menuai kontra untuk itu saya nyatakan di cabut, maka dengan itu surat edaran ini tidak berlaku lagi.
Beredarnya surat edaran yang di keluarkan oleh Plt.Kadisdikbud Abu Bakar S.sos, M.ap.di anggap menunjukkan ketidak profesional seorang Kepala Dinas, seharusnya bisa di koordinasikan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan, hal ini bisa berdampak buruk terhadap pemkab, terutama dunia pendidikan.
Sekretaris Daerah T.Muklis ketika disinggung lewat telepon selulernya menyampaikan, " Kan sudah claer masalahnya, pada konfrensi pers, surat edaran itu di cabut, Jangan lagi di perkeruh ",imbuhnya.
Dalam konfresnsi pers turut di hadiri oleh beberapa organisasi media, Kepala Dinas Kominfo dan para kasi dan staf.
(74yung)