Pernah dipenjara Karena Memperkosa, Kini “SC” Yang Peras Supir Lintas Ditangkap Polsek Pancur Batu
RIAUPUBLIK.COM, PANCURBATU | Polsek Pancurbatu – Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku berinisial SC (34) warga Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, terlibat kasus pemerasan terhadap sopir truk bernama Wahyu Srahli (28) warga Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kejadian yang sempat direkam oleh hp selular tersebut terjadi di Jalan Jamin Ginting, persisnya di depan bengkel truk, Jumat (19/11/2021) sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban yang ditemani seorang kernetnya Anggiat Sibarani berhenti di TKP bermaksud hendak memperbaiki truknya yang rusak.
Setibanya di tempat tujuan, korban dan kernetnya menunggu sambil tidur di dalam kabin truk. Lalu, tiba-tiba korban mendengar ada orang yang mengetuk-ngetuk pintu truk.
Anggiat Sibarani lalu membuka pintu sebelah kiri truk dan turun dari dalam truk. Beberapa saat setelah turun, Anggiat dan tersangka sempat cekcok mulut, hingga Anggiat pun membangunkan si korban dengan mengatakan, ada orang minta uang.
Selanjutnya, korban mengambil handphonenya untuk merekam aksi si tersangka, dimana tersangka mendekati truk tepatnya di samping pintu sopir yang sudah terbuka sembari mengatakan, "udah gilak aku ini, kau kasikan uangmu itu cepat, nanti kukeluarkan pisau ini".
Lalu korban balas menjawab kalau dia hanya bisa memberi Rp5.000 saja. Namun, tersangka tidak terima dan mengatakan "kau pikir aku anak-anak". Tersangka pun naik dan duduk di bangku sopir, dan mengancam akan mengeluarkan pisau.
Korban tetap memberikan uang Rp5.000, namun tersangka menolak dan meminta Rp50.000. Kepada si korban ini, tersangka juga mengancam jika permintaannya tak dipenuhi maka dia akan mengambil barang-barang korban.
Kemudian, tersangka yang pernah terlibat kasus pencabulan anak dibawah umur ini merogoh saku celana korban dan merampas semua uang yang ada di dalamnya, lalu langsung melarikan diri. Begitu kejadian, korban membuat laporannya ke Polsek Pancurbatu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma,SH langsung melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Amir Sitepu,SH langung memerintahkan Tim Tekab Polsek Pancurbatu dipimpin Panit 1 Ipda Junaidi Karosekali SH melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil rekaman dari handphone milik korban, petugas mendapat ciri-ciri si tersangka.
Tak lama kemudian, petugas berhasil meringkus tersangka dari salah satu rumah kawasan Jalan Ali Parinduri, Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancurbatu.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharma ,SH yang diwakili oleh Kanit Reskrim dalam press rilisnya menyampaikan bahwa tersangka ditangkap terkait kasus pemerasan terhadap seorang sopir truk.
"Tersangka merupakan residivis kasus pencabulan yang divonis 6 tahun 3 bulan penjara dan bebas tahun 2013 lalu. Usai diperiksa secara intensif, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pancurbatu menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.Pungkasnya . (Leodepari)