KPK Mangkir di Sidang Perdana Praperadilan Jilid II “dugaan korupsi massal sppd fiktif dewan rohil”, kenapa?
RIAUPUBLIK.COM, ROHIL-- Sedianya hari ini tanggal 25 November 2021 sidang praperadilan jilid 2 terkait “dugaan korupsi sppd fiktif masal dewan rohil” dimulai dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon FORMASI RIAU.
Akan tetapi, sidang praperadilan dengan nomor perkara nomor 18/pen.pid/pra/PN. Pbr dibuka dan kemudian ditunda oleh hakim. Alasan hakim menunda yaitu, termohon 2 yaitu pimpinan KPK tidak hadir, dan KPK tidak memberikan alasan apapun atas ketidakhadirannya. sedangkan termohon 1 yaitu kapolda riau hadir yang diwakili oleh Pak Nirwan dkk. Untuk itu kata hakim, sidang ditunda dan digelar lagi tanggal 16 desember 2021, agar nanti semua termohon yaitu pimpinan KPK dan Kapolda Riau bisa hadir.
Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU) yang diwakili oleh Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH, menggugat status hukum pengusutan “dugaan korupsi masal SPPD fiktif DPRD Rohil” di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sebelumnya sidang Prapid Jilid I telah digelar pada Kamis (8/4/2021) lalu.
Dari informasi yang diterima, Sekretaris FORMASI RIAU, Heri Kurnia, SE pada hari Kamis (21/10/21) lalu sekira pukul 14.52 WIB telah mendaftarkan gugatan Praperadilan jilid II ke PN Pekanbaru, Riau.
"Kami telah mohonkan pemeriksaan Pra-Peradilan tidak sahnya penghentian penyidikan dugaan korupsi “SPPD fiktif massal diduga dilakukan oleh oknum dewan Kabupaten Rokan Hilir” Tahun 2017,” kata Heri, Rabu (24/11/21).
"FORMASI RIAU tak akan berhenti memprapid kasus ini sampai diproses dan ini demi keadilan,” ungkap Direktur FORMASI RIAU, Dr. Muhammad Nurul Huda SH MH, akademisi yang akrab disapa Dr Huda dengan lugas.
Seperti yang diketahui, pengusutan dugaan korupsi 'SPPD fiktif massal'' DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Riau periode 2014 – 2019” yang dilakukan Polda Riau setidak-tidaknya telah dilakukan sejak awal tahun 2018, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan yang substansial. Padahal, ada temuan dugaan korupsi sppd fiktif diduga mencapai Rp. 9 miliar lebih.
"Menurut informasi yang beredar di media, pengusutannya masih tahap penyidikan, dan belum ada proses lanjutan yang berarti,"tutup Dr. Huda. **