Wwweiii...! Mengejutkan Alferdi Bupati Siak Dipusaran Kasus Korupsi APBD Provinsi Riau 2014
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU - Terkait Skandal kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengesahan APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan Rancangan APBD 2015, yang telah lama menetapkan Status Tersangka mantan Gubri Annas Maamun dan Riky Hariansyah ST, hari ini publik dikejutkan dengan Keterlibatan Bupati Siak, Drs H Alfedri M.Si.
Keterlibatan Bupati Siak tersebut, yakni berdasarkan dugaan kuat melindungi Riky Hariansyah, yang notabene menjabat sebagai Komisaris di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Siak, PT Bumi Siak Pusako (BSP).
Jabatan Sekretaris Riky Hariansyah di BUMD tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya sewaktu Pilkada tahun lalu, Riky termasuk bahagian dari Tim Sukses dan Tim Pemenangan Bupati Alfedri.
Kendati demikian, publik dan media sudah banyak menjelaskan, bahwa Riky disinyalir Terlibat dalam Skandal Kasus Korupsi tersebut, namun hingga saat ini, Jum'at (29/10/2021) Bupati Siak sepertinya Melindungi Riky, sosok yang diduga kuat sebagai Aktor Utama dalam Skandal kasus Korupsi yang merugikan Ratusan Jutaan Rupiah APBD Provinsi Riau.
Hingga berita ini diterbitkan, Riky Hariansyah masih Nyaman di kursi BUMD PT Bumi Siak Pusako. Semuanya atas dukungan Bupati Siak, Drs H Alfedri M.Si.
Terpisah, ditemui pada saat berada di Lobby Utama Grand Elite Hotel Pekanbaru, Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus turut menyampaikan komentarnya.
Bahwa apabila dugaan itu benar adanya, maka Bupati Siak berpotensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
"Siapapun orangnya, Apapun Jabatannya, kalau terbukti melindungi orang-orang yang terlibat dalam Kasus Korupsi, maka ganjarannya adalah hukuman itu sendiri. Kami harap Bupati Alfedri tak lakukan hal tersebut" ungkap Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI.
Sebagaimana fakta di Persidangan, sewaktu kesaksian Ahmad Kirjauhari, bahwa Riky Hariansyah yang pada saat itu sebagai Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Provinsi Riau, turut serta menjadi Panitia Pembentukan Provinsi Riau Pesisir dan disinyalir menerima uang lebih kurang sebesar 800 juta rupiah dari utusan biro keuangan Pemprov Riau atas nama Suwarno.
Pertemuan dan Pemberian uang tersebut dilakukan persis di Basemant Gedung DPRD Provinsi Riau. Selain Ahmad Kirjauhari dan Riky Hariansyah, uang haram itu juga diketahui Ketua DPRD Provinsi Riau pada saat itu, Drs HM Johar Firdaus M.Si.
Lebih lanjut, media ini mencoba konfirmasi Bupati Siak, Alfedri via whatsapp namun sampai berita ini diterbitkan WA nya belum aktif.**