Pemuda LIRA Riau : Hasil Investigasi ke Inspektorat Meranti Bungkam, Kejati Riau Usut Tuntas
RIAUPUBLIK.COM, MERANTI, (Riau) - Pemuda LIRA Provinsi Riau yang diketuai oleh Daniel Saragih, S.H dan bersama anggota Pemuda Lira melakukan investigasi langsung kelapangan untuk mengklarifikasi ke pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti terkait dengan kejelasan kasus korupsi usulan Pokok Pikiran (POKIR) tahun 2016 oleh Mantan ketua DPRD kabupaten Kepulauan Meranti bapak berinisial FH dalam pengadaan 2 Unit Laboratorium Multimedia Wirless Portable berbasis Software tingkat SD dan SLTP di Desa Sungai Tohor Kecamatan Tebing Tinggi Timur dan Desa Tanjung Samak kecamatan Rangsang.
Turunnya Pemuda LIRA Provinsi Riau Rabu Tanggal 27 Oktober untuk langsung mengklarifikasi ke pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti ini merupakan instruksi dari Kejati Riau, melalui Humas kejati Riau bapak Marvel agar Pemuda LIRA Provinsi Riau untuk langsung mempertanyakan ke APIP terkait dengan kasus korupsi ini agar informasi yang didapatkan pemuda LIRA Provinsi Riau tidak sepihak saja hanya dari Kejati Riau.
"Ketua Pemuda LIRA Provinsi Riau, yang diketuai Daniel Saragih, S.H mengatakan Ada kejanggalan saat Pemuda LIRA Provinsi Riau ketika bertemu langsung dengan pihak Inspektorat Meranti yang di Wakili bapak Azmi, karena pihak Inspektorat tidak mau berkomentar dan memberikan keterangan terkait dengan kasus ini, dimana letak proyek pengadaan laboratorium ini, sudah sejauh mana proyek ini berjalan sehingga auditnya hanya 1,6 Milyar kerugian negara dan tentunnya pengadaan barang apa saja yang dibeli untuk Laboratorium itu karena anggaran 3,2 Milyar, "terang Daniel dihadapan awak media, Minggu (31/10/21).
Pihak Inspektorat bungkam dengan Permasalahan ini, dan hanya menyampaikan dengan tegas melalui bapak Azmi menolak untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus ini, dan menunggu instruksi dari Bupati Meranti baru mau memberikan klarifikasi. Tentu hal ini bertentangan dengan hukum karena sebagai pelayanan publik harus mampu berkerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat dan organisasi-organisasi Anti Korupsi, keterbukaan informasi ini dilindungi oleh hukum tentunya dengan tujuan baik untuk memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi di daerah.
"Tambahnya, kami mencurigai ada apa dengan inspektorat ini ? mengapa mereka seolah-olah diam dan sengaja menutupi kasus ini, seharusnya pihak inspektorat yang pada awalnya menangani kasus ini dan juga turut terlibat dalam pengauditan kerugian negara seharusnya memberikan klarifikasi dengan jelas dan terang terkait dengan kasus ini bukan malah sebaliknya nya Bungkam terkait Masalah Pokir Mantan Ketua DPRD Kabupaten Meranti ini.
Urainya lagi, kami menduga ada permainan dari pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kasus ini untuk memperlambat pengusutan kasus, sehingga kasus korupsi ini yang seharusnya sudah lama selesai tapi sampai sekarang belum juga selesai terutama dalam pengembalian kerugian negara, dan sekarang melebar kedugaan kuat proyek pengadaan Laboratorium itu fiktif, karena kami sudah tinjau ke Lokasi yang di Duga tempat yang mendapatkan bantuan Pengadaan Laboratorium multi media berbasis Wifi Wireless,"jelasnya.
Daniel Saragih, S.H mengatakan Kenapa kami Pemuda Lira Provinsi Riau menduga adanya permainan dari pihak Inspektorat dalam kasus ini, Pertama penanganan perkara di APIP hanyalah kesalahan administrasi saja dan pengembalian kerugian negara hanyalah dalam waktu 60 hari sesuai yang ditetapkan undang-undang, namun dalam kasus ini sudah masuk 3 tahun lebih barulah dibayar itupun dibulan September 2021 ini.
Yang kedua Banyaknya simpang siur dalam proses pembayaran kerugian negara karena di Pemberitaan yang beredar kasi intel kejari meranti bapak Hamiko, S.H, M.H menyampaikan telah dilakukan pembayaran 5 kali tahapan ada juga menyampai ke awak media 3 kali tahapan pembayaran.
"Jadi selebihnya pembayaran kerugian negara dibayar oleh siapa yang menyerahkan ke kas daerah? jika lebih dari 2 tahapan pembayaran karena fakta dilapangan hanya 2 kali dibayar oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan meranti bapak Sukirno dibulan September 2021 langsung di stor ke kas daerah tetapi kejanggalannya ialah malahan kejari Meranti di media online mengaku-ngaku kalau pembayaran kerugian negara dititipkan melalui kejari padahal ini tidak benar. Yang ketiga APIP seharusnya memberikan klarifikasi terkait kasus ini kepada kami Pemuda LIRA Provinsi Riau, namun saat dijumpai sama sekali tidak mau memberikan komentar apapun dan malah sangat ketakutan ketika dipertanyakan terkait kasus ini, tentu hal ini timbul pertanyaan besar serta dugaan kuat ada yang bermain dalam penegakan hukum terkait kasus ini,"pungkas Daniel.
Daniel Saragih, S.H, mendesak Bupati kepulauan Meranti bapak H. M Adil, S.H untuk mengistruksikan pihak Inspektorat Meranti untuk memberikan klarifikasi terkait kasus korupsi usulan POKIR ini agar jelas proses hukumnya jika demikian terusnya pihak Inspektorat terus diam dalam kasus ini maka kuat dugaan adanya permainan dan ikut campur pihak inspektorat dalam menutupi kasus ini.
"Tentunya dengan instruksi Bupati kepada Pemuda LIRA pada waktu yang lalu saat silaturahmi dengan LSM LIRA Provinsi Riau bersinergi untuk menuntaskan kasus korupsi yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka tentunya Bupati Kepulauan Meranti seharusnya mendukung kasus ini cepat tuntas dan ditemukan pelakunya dengan cara memberikan instruksi kepada pihak inspektorat untuk tidak tutup mulut dan bungkam dalam kasus ini.
Daniel Saragih, S.H juga mengatakan pada awak media dengan tegas untuk Kejati Riau mengusut tuntas kasus ini, karna kita dari Pemuda LIRA Provinsi Riau sudah turun kelapangan sesuai dengan arahan dari Kejati Riau, jika kasus ini tidak juga menemukan titik terangnya kita akan masukan laporkan kasus ini ke POLDA Riau, dan menganggap Kejati Riau tidak serius, terkesan main main, serta tarik ulur dan saling lempar-lemparan dalam menangani kasus ini. ini merupakan hal yang dilarang karna mencoreng integritas lembaga terlebih lagi kasus ini merupakan Atensi Kejagung yang mana meminta Kejati Riau mengusut tuntas Kasus ini sampai tuntas.
Daniel Saragih, S.H menambahkan perkataan dari Jaksa Agung Burhanuddin ‘’Jaksa bodoh apabila tidak bisa mengungkap kasus korupsi di daerah dan Apabila jika Kasus ini juga Belum kunjung di Tuntaskan maka kami akan Demo di Kejati Riau Mendesak sampai kasus ini di tuntas kan Oleh Kejati Riau,"ungkapnya. **