Pemuda LIRA Menduga Ada Bau Korupsi Penanganan Covid 19 di BPBD Kampar
RIAUPUBLIK.COM, KAMPAR - Tahun 2020 Laporan Realisai Anggaran (LRA) untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020, Pemkab Kampar menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp.17.063.766.000,00 dengan realisasi sebesar Rp11.798.042.545,00 atau 69,14% dari anggaran. BTT tersebut direalisasikan oleh BPKAD Kabupaten Kampar selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) kepada dua OPD teknis pengguna yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Sosial.
Anggaran BTT yang digunakan oleh BPBD berasal dari APBD Kampar sebesar Rp. 8.957.057.620,00, yang dalam peruntukannya digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Kampar.
Namun ironisnya dana sebesar itu yang dikelola oleh BPBD Kampar kuat dugaan adanya indikasi tindak pidana Korupsi. Hal ini tampak pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Riau tahun 2020 menemukan sisa Tambah Uang (TU) senilai Rp2.590.211.900,00 belum disetorkan ke Kas Daerah.
Ketua Pemuda Lira Provinsi Riau, Daniel Saragih, S.H mengatakan Menduga Uang itu di salah Gunakan kuat dugaan kami Ada Oknum BPBD Kampar yang menggunakan uang Tersebut.
Apalagi BPK RI menemukan selama tahun 2020 BPBD Kampar mengajukan proposal penggunaan dana BTT kepada BPKAD selaku PPKD sebanyak 24 tahapan untuk kegiatan penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Kampar dengan total nilai sebesar Rp. 8.957.057.620,00 melalui 89 transaksi penarikan dengan cek dan pemindah bukuan, "ujarnya dihadapan awak media, Selasa (12/10/21).
Sambungnya, Dimana pada tahap ke 1 hingga ke 3, spesimen cek rekening Giro Bendahara Pengeluaran BPBD ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Plt. Kepala Pelaksana BPBD. penggunaan dana BTT, Bendahara Pengeluaran BPBD melampirkan nota/faktur/rincian tagihan sebagai dasar penandatanganan cek oleh Plt. Kepala Pelaksana BPBD untuk realisasi penggunaan dana BTT.
Kemudian pada tahapan 4 s.d. 24 penggunaan dana BTT, Bendahara Pengeluaran BPBD Tahun 2020 tidak melampirkan nota/faktur/rincian tagihan penggunaan dana BTT sebagai dasar penandatanganan cek oleh Plt. Kepala Pelaksana BPBD. namun Cek tersebut tetap ditandatangani oleh Plt. Kepala Pelaksana BPBD dengan alasan penggunaan dana yang mendesak untuk penanganan pandemi Covid-19.
Hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran BPBD Tahun 2020 pada tanggal 09 Februari 2021 menunjukkan bahwa dana BTT tersebut tidak seluruhnya direalisasikan, sehingga masih terdapat sisa TU dana BTT senilai Rp. 2.590.211.900,00.
Bendahara Pengeluaran BPBD menitipkan kepada dua orang saudaranya yaitu Sdr. AI dan Sdr. He dengan alasan bahwa Bendahara Pengeluaran tersebut sedang sakit dan takut menyimpan sisa uang tunai di rumah dirumahnya, dan berjanji menyetorkan sisa TU dana BTT tersebut ke Kas Daerah pada tanggal 11 Februari 2021. Namun, sampai dengan pemeriksaan BPK berakhir tanggal 7 April 2021, sisa TU tersebut belum disetor ke rekening kas daerah.
Berdasarkan Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, BKU tersendiri khusus BTT, pemeriksaan fisik kas (cash opname), rekening koran Bendahara Pengeluaran BPBD, rekening koran Kas Umum Daerah, bukti setor Uang Yang Masih Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) dan perhitungan bersama BPK dengan Plt. Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Subbagian Keuangan BPBD serta Bendahara Pengeluaran BPBD Tahun 2021 pada tanggal 29 Maret 2021 menunjukkan bahwa masih terdapat sisa TU dana BTT senilai Rp. 2.590.211.900,00 yang belum disetorkan ke Kas Daerah.
Ditempat terpisah, Setda kampar, Yusri saat dikonfirmasi via whatshap belum ada jawaban, sampai berita ini di terbitkan.