Ijin Pak #KapoldaRiau, Dugaan Illegal Loging di Rimba Melintang Dilakukan RS, FMPHR : Seharusnya RS Diperiksa


RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU - Sehubungan dengan adanya dugaan illegal logging yang dilakukan oleh inisal RS di kecamatan Rimba melintang kabupaten rokan Hilir, yang secara menyeluruh melanggar ketentuan pidana dalam undang-undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, intruksi presiden  No 4 Tahun 2005  serta pasal 18 PP no 28 tahun 1985 sehingga sudah seharusnya saudara RS diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka.

Namun sampai hari ini belum ada kejelasan dari penegak hukum tentang kasus tersebut padahal bapak presiden Jokowidodo dalam intruksinya memerintahkan kepada penegak hukum agar membentuk lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. 

Jika melihat dugaan kasus RS tersebut nampaknya pihak penegak hukum tidak mengacuhkan instruksi dari orang nomor satu di Indonesia tersebut.

Forum Mahasiswa peduli hutan Riau (FMPHR) Tio Afrianda selaku kordinator lapangan menyampaikan

Jika melihat dari regulasi baik itu undang-undang mupun peraturan pemerintah sudah sangat jelas bahwa saudara RS yang diduga juga merupakan BOS kayu terbesar di Provinsi Riau telah melakukan tindak pidana dan seharusnya ditetapkan menjadi tersangka. Hal ini beralasan bahwa banyaknya masyarakat yang mengadu terkait persoalan ini dan jangan sampai nantinya masyarakat menilai bahwa ketidak adilan dari penegak Hukum, "terangnya kepada awak media, Jumat (29/10/21). 

Oleh karena itu melihat regulasi tentang kebebaasan mengajukan pendapat di tempat umum serta kewenangan masyarakat dalam pengawasan kehutanan yang diatur dalam pasal 60 ayat 2 undang undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Maka dari itu kami dari forum Mahasiswa peduli Hutan Riau ( FMPHR) akan melaksanakan aksi demonstrasi pada :

Hari ; Senin

Tanggal : 1 November 2021

Jam : 13;30

Dengan estimasi masa : 50 orang


Dengan beberapa tuntutan antara lain yaitu :

1.mendesak kapolda Riau untuk mempercepat dalam menindak lanjuti kasus ilegal logging yang diduga dilakukan oleh saudara RS yang berada kecamatan Rimba Melintang kabupaten Rokan Hilir

2. Meminta kapolda Riau Untuk menangkap oknum pelaku Ilegal Logging berdasarkan peraturan Perundang-undangan, yang ada di kecamatan Rimba Melintang kabupaten Rokan Hilir. **

Related

Pekanbaru 272489105597085826

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item