FORMASI RIAU Minta Kejati Turun Tuntaskan Gedung “mangkrak” di Rokan Hilir
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU - Korupsi merupakan perbuatan jahat, apalagi yang dikorupsi itu uang rakyat. Sehingga korupsi sering dikatakan sebagai perbuatan yang tercela.
Di Riau misalnya, sudah ada 3 mantan gubernur, dan ada 7 mantan bupati yang dikerangkeng penegak hukum karena terbukti melakukan korupsi.
Walau sudah ada 3 mantan gubernur, dan ada 7 mantan bupati serta puluhan ASN, kontraktor dan kades yang dikerangkeng penegak hukum karena terbukti melakukan korupsi tapi masih banyak menyisakan masalah, yaitu terkait banyaknya infrastruktur yang terbengkalai yang belum diusut oleh penegak hukum.
Terbengkalainya infrastruktur publik ini perlu jadi perhatian serius penegak hukum terutama oleh KPK dan Kejaksaan.
Kami dari FORMASI RIAU banyak menemukan infrastruktur publik yang tidak siap pembangunannya dan belum bisa difungsikan, ini mestinya menjadi perhatian serius oleh kejaksaan tinggi riau, "ujar Direktur Formasi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H., M.H kepada awak media, Sabtu (23/10/21).
Urainya lagi, Sebut saja misalnya, bangunan publik yang terbengkalai atau sebut saja belum diselesaikan pembangunannya dengan baik dan belum bisa digunakan di wilayah rohil yaitu:
1. “Mesjid Besar” di teluk berumbun
2. “Pasar rakyat” di desa bangko pusaka
3. “Pelabuhan internasional” di bagan siapi-api
4. rumah dinas guru SMAN 2 Bangko anggaran tahun 2014
Kami dari FORMASI RIAU mendesak, agar kejati Riau meminta pemda rohil dan kontraktor, agar menuntaskan pembangunan gedung-gedung tersebut, agar dapat berfungsi dengan baik, "pungkas Dr. Huda. *