FORMASI RIAU Daftarkan PraPeradilan Jilid II Terhadap KPK dan Polda Riau di Perkara “Dugaan Korupsi Masal SPPD Fiktif Dewan Rohil”
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU - Babak kedua, warga negara Republik Indonesia di Provinsi Riau dari perkumpulan gerakan Anti Korupsi melayangkan gugatan praperadilan jilid II terkait dugaan korupsi.
Dihadapan awak media, bahwa Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU), yang diwakili oleh Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H. M.H Pendiri Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASIRIAU) dan Heri Kurnia, SE selaku Sekretaris, hari ini, Kamis (21/10/2021) sekira pukul 14.52 Wib di PN Pekanbaru, Riau telah mendaftarkan gugatan Praperadilan jilid II "Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi SPPD FIKTIF Masal Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017."
Dalam penjelasannya Dr. Huda mengatakan, "Ya benar hari ini (21/10) jam 14.52 Wib proses pendaftaran permohonan praperadilan sudah kami lakukan dan terdaftar dengan Nomor Perkara Nomor: 18/Akta/Pid.Prap./2021/ PN Pbr terkait "Ulang Tahun Ketiga Belum Dituntaskannya Pengusutan Dugaan Korupsi SPPD FIKTIF Masal Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017 dan sudah Diterima di Kepaniteraan PN Pekanbaru," pungkasnya.
Ketika ditanya wartawan terkait dasar diajukannya Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan 'a quo' (Alasan pokok) perkara, Dr. Huda dengan tersenyum dan menjawab secara diplomatis "kita lihat dan dengar nanti prosesnya di persidangan ya, "katanya.
Seperti yang diketahui, pengusutan dugaan korupsi “SPPD fiktif masal dewan Rokan Hilir periode 2014 - 2019” yang dilakukan Polda Riau setidak-tidaknya telah dilakukan sejak awal tahun 2018. Namun, sampai hari ini, menurut informasi yang beredar dimedia, pengusutannya masih tahap penyidikan, dan belum ada proses lanjutan yang berarti, "kata Direktur FORMASI RIAU Dr. Huda.
Bahwa kami melihat, ada semacam ketidakseriusan penuntasan kasus itu, mengingat sudah 3 tahun lebih berjalan pengusutannya, kapolda riau Cq. Reskrimsus Polda Riau belum juga menetapkan terduga-terduga pelaku sebagai tersangka, padahal menurut BPK kerugian keuangan negara disana mencapai miliaran lebih, dan kami melihat, KPK juga lalai melakukan pengawasan, sehingga penyelesaian kasus tersebut berlarut-larut, "ujarnya.
Untuk itu kata Dr. Huda, FORMASI RIAU akan melakukan gugatan praperadilan jilid II terhadap Kapolda Riau dan Pimpinan KPK, agar pengusutan dugaan korupsi aquo bisa segera tuntas, " tutup Dr. Huda.
Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H. M.H