ECW: Yang Berhak Eksekusi Bebas IAL PN Tipikor Pekanbaru, Bukan Kejari Kuansing


RIAUPUBLIK.COM, TALUKKUANTAN, Dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kamis (28/10/2021) kemarin. Permohonan Kadis ESDM Non Aktif Provinsi Riau Indra Agus Lukman sudah dikabulkannya oleh Hakim Yosep Butar Butar.

Berdasarkan dari hal tersebut, pihak keluarga dari Indra Agus Lukman meminta kepada Kejari Kuansing untuk membebaskan Indra Agus Lukman  yang saat ini di titipkan di Lapas Kelas ll B Teluk Kuantan, sampai berita ini di naikan Indra Agus Lukman masih berada di Lapas Kelas ll B Teluk Kuantan, meskipun sudah mendatangi Kantor Kejari Kuansing.

Pasca di menangkannya  dalam persidangan Prapid kemarin, sampai berita ini dinaikan, masyarakat Kuansing banyak yang ingin mengetahui dan  mempertanyakan apakah Indra Agus Lukman sudah di bebaskan atau belum.

Ketika di konfirmasikan ke Pihak Lapas Kelas II B melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Aldino Octalaperta SH, Sabtu (30/10/2021) malam membenarkan jika Indra Agus Lukman masih berada dalam tahanan. Hal ini menurut Dino Dari Lapas Kelas ll B Teluk Kuantan harus menunggu keputusan tetap dari pihak yang menangani kasus Indra Agus Lukman tersebut.

''Belum dibebaskan. Indra Agus Lukman masih di lapas sampai detik ini,'' ujar Dino.

Dino menjelaskan jika pihaknya harus mengikuti segala prosedur hukum yang ada. Saat ini pihak lapas menunggu surat eksekusi dari pihak Kejari Kuansing. Dimana pihak Kejari Kuansing akan mengeluarkan surat eksekusinya, apabila sudah ada penetapan dari PN Tipikor Pekanbaru.

''Prosedurnya begini, kami menunggu surat eksekusi dari Kejari Kuansing. Sementara Kejari Kuansing menunggu penetapan dari PN Tipikor Pekanbaru,'' pungkas Dino.

Sesuai informasinya, pada 9 Nopember 2021 akan ada persidangan terhadap IAL di PN Tipikor Pekanbaru. "Kemungkinan disitu lah nanti baru ada keputusan dari pihak Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, terkait apakah IAL akan dibebaskan atau tidaknya, ya kita tunggu saja lah hasil keputusan nantinya," terang Dino.

Sementara itu, menurut Aktivis Riau asal Kabupaten Kuantan Singingi, Edo Cipta Wiganda (ECW) hal ini sudah tepat, karena kasus IAL ini merupakan kewenangan PN Tipikor Pekanbaru.

"Nah, setelah ada hasil keputusan dari pihak PN Tipikor Pekanbaru nantinya, barulah Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan bisa melakukan eksekusi terhadap IAL tersebut," terang Edo.

Jika dibebaskan atau dilepaskan sebelum adanya keputusan dari hasil sidang PN Tipikor Pekanbaru nantinya, ini malah menyalahi aturan yang ada. "Karena Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan tidak bisa melepaskan tahanan tanpa adanya hasil eksekusi dari pihak PN Tipikor Pekanbaru, karena kasus ini sudah di limpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru," tandas ECW. *


ECW juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk bisa menjaga kondusifitas dalam menanggapi proses hukum yang berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi.


"Mari tetap kita jaga kondusifitas dalam menanggapi proses hukum yang tengah berlangsung di Kabupaten Kuansing saat ini," ajak Aktivis Riau kelahiran Kecamatan Inuman itu.*

Related

kuansing 5436507171762451655

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item