Wabup Rohil Buka Musda PPDI Perdana di Rohil
BAGANSIAPIAPI, RIAUPUBLIK.COM-- Wakil bupati Rokan Hilir (Rohil) H.Sulaiman,SS,MH membuka musyawarah daerah (Musda) Persatuan perangkat desa Indonesia( PPDI) kabupaten Rokan Hilir
Kabupaten Rokan Hilir merupakan PPDI pertama di provinsi Riau. Pembukaan di laksanakan di gedung serbaguna MIsran Rais Jalan Gedung Nasional Bagansiapiapi, Kamis (09/09/2021).
Tampak hadir juga sejumlah pimpinan tinggi pratama OPD Rohil, coordinator 14 kecamatan dan camat se-Kabupaten Rokan Hilir. Musda ini dilaksanakan oleh penerima mandataris PPDI Kabupaten Rohil untuk memilih ketua dan kepengurusan PPDI Rokan Hilir.
Wakil bupati Rokan Hilir H.Sulaiman,SS,MH seusai membuka musda PPDI yang pertama ini menjelaskan bahwa tujuan dibentuknya PPDI ini untuk memperkuat kinerja perangkat desa.
“Kita lihat hasil musda PPDI bagaimana kepengurusan dan visi misi kedepannya,” tutur Wabup
Sedangkan Ketua pelaksanan Musda Nina H. Siahaan menjelaskan bahwa dirinya mendapat mandate dari PPDI pusat pada bulan Oktober 2020. Oleh sebab itu dalam kesempatan sebelumnya yang mendapat mandate tersebut keliling di 18 kecamatan se Kabupaten Rokan Hilir sehingga mendapat 18 orang perwakilan disetiap kecamatan.
“Laporan programnya pertama yang kita tekankan disini silaturahmi antar perangkat desa. Karena merasa miris dari perangkat satu desa dengan desa lainnya bahkan tiudak saling kenal,” tutur Nina Siahaan.
Kemudian itu, lanjutnya program PPDI kedepan yakni pemberkasan atau lainnya banyak yang terlambat oleh sebab itu PPDI akan menetapkan di dalam perangkat desa sehingga dapat membantu Dinas PMD Rohil dalam pemberkasan tersebut.
“Selanjutnya akan memperioritaskan nomor induk perangkat desa (NIPD). Itu yang lagi kita perjuangkan karena di pusat sudah masuk di kemendagri. Hanya di Rokan Hilir karena SK nya belum keluar jadi seluruh perangkat desa belum bisa masuk di kemendagri. Untuk provinsi Riau PPDI Rokan Hilir yang perdana,”ucapnya.
Kata Ia, seluruh perangkat desa itu kalau gaji sudah setara dengan ASN golongan II namun legalitasnya masih belum. Oleh sebab itu NIPD ini akan mengunci perangkat desa jangan sampai setiap pergantian kepala desa juga ada pergantian perangkat desa.
mengunci perangkat desa hingga menjalankan kinerja sesuai maksimal jabatan yang ditetapkan undang-undang nomor 83 yakni selama 5 tahun,”tuturnya.
( Jum )