Wweeiii...! Cerita nya LSM Pakar RI Tantang Walkot Medan "Serobot Jalur Hijau"
RIAUPUBLIK.COM, MEDAN-- Meski sudah mendapat SP 3 dari dinas (Perkim) Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan pada tahun 2020 lalu.
Tak membuat pemilik gedung bangunan "IBBI" (Institut Bina Bisnis Indonesia) menghentikan pekerjaan bangunan gedung tersebut.hal itu terlihat saat lokasi gedung bangunan tersebut masih saja dikerjakan tanpa adanya hambatan.
Layaknya seorang penjahat yang sedang "menantang" aparat penegak hukum untuk menangkapnya.dan hal itu juga lah yang terlihat kepada pemilk pendiri bangunan "IBBI"yang terkesan menantang Pemkot Medan untuk menindak nya.
Sontak hal tersebut pun membuat Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Pembela Keadilan Amanah Rakyat (PAKAR) RI "Berang" Pimpinan LSM pun Menyoroti dan sidak langsung ke lokasi Bangunan Kampus "IBBI" di Jl.Guru Patimpus Sei Deli Ujung Gg Mesjid Kel,Silalas Kec, Medan Barat Kota Medan Sumatera Utara.
Pimpinan (LSM) dan dikawal belasan anggota tersebut pun terlihat turun langsung untuk menyaksikan langsung proses pembanguan dan memantau keadaan di lapangan terkait dugaan pembiaran teguran yang dilayangkan Dinas (Perkim) Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan,tentang pelanggaran ijin bangun, Senin (30/08/2021) sekira pukul 10.20 Wib.
Ketua DPP LSM PAKAR RI Sumatera Utara, Edward KS Tarigan bersama tim melihat langsung situasi didalam Bangunan, di dapati pekerja kasar dan para tukang bangunan terlihat tidak menggunakan perlengkapan Septy dan aktivitas pembangunan masih berjalan dengan pengawasan security.
Pada saat sidak tersebut, LSM PAKAR RI Sumut langsung menemui penanggung jawab Kampus IBBl, berinisial A untuk berkomunikasi terkait dugaan pelanggaran Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) namun tidak dapat direspon pihak pendiri bangunan tersebut.
" Kami minta Pihak pengelola Bangunan Kampus IBBI agar menghentikan pembangunan karena telah melanggar ketentuan dalam ijin bangun, seperti bangunan yang berdiri dizona hijau," ujar Edward kepada wartawan didampingi Kuasa Hukum dan Advokasi LSM PAKAR RI Sumut, Hans Silalahi, SH. MH dan anggota.
Tak menunggu lama, Edward KS Tarigan bersama tim langsung meninggalkan lokasi Bangunan Kampus IBBI dan melanjutkan sidak ke Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Medan,guna meminta dan mendesak Satpol PP Kota Medan melakukan penindakan terhadap banguan Kampus IBBI, sesuai surat pemberitahuan Penggosongan Lokasi dan Pembongkaran Bangunan No. 640/4091 tertanggal 18 Juni 2021.
Saat sidaknya, rombongan LSM PAKAR RI Sumut pun disambut langsung oleh Kabid Penindakan dan Pengawasan Satpol PP Kota Medan, Ardani bersama Kasi, Irvan Pane diruangannya.
Saat ditemui di ruangannya, Ardani mengatakan " Kami akan segera melakukan pengecekan dan penindakan terhadap bangunan IBBI tersebut." Ucap Kabid Ardani.
Hadir dalam pertemuan itu, Ketua DPP PAKAR RI Sumut Edward KS Tarigan, didampingi Ketua Tim Advokasi DPP PAKAR RI Sumut, Hands Silalahi SH. MH. beserta anggota.
LSM PAKAR RI meminta Walikota Medan agar turun langsung dan melihat bangunan Kampus IBBI yang telah melanggar ketentuan "SIMB" yang berdiri di zona hijau dan meminta Satpol PP Kota Medan menjalankan tugasnya untuk menertibkan bangunan yang menyalahi aturan dan yang dapat merugikan keuwangan Negara"Ucap Edward.(Leodepari)