Sah..! Ini Susunan Perangkat Daerah Kepulauan Meranti Terbaru
RIAUPUBLIK.COM, MERANTI- Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil SH, mengikuti Rapat Paripurna tentang Laporan Akhir Pansus V dan Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Perubahab Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Meranti Ardiansyah SH M.Si, bertempat di Balai Sidang Paripurna DPRD Meranti, Kamis malam (12/8/2021).
Turut hadir, Wakil Ketua DPRD Meranti Iskandar Budiman, Wakil Ketua H. Khalid Ali beserta anggota, Forkopimda, Kepala OPD Dikingkungan Pemkab. Meranti, Tokoh Masyarakat dan lainnya.
Kaporan Pansus V tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, disampaikan langsung oleh Legislator T. Mohammad Nasir SE, dalam laporannya dikatakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan. Peraturan dan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 54 ayat 1 bahwa dalam hal kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh daerah, tipe perangkat daerah dapat diturunkan dari hasil pemetaan.
Pembaharuan hukum di daerah harus selalu dilakukan karena peraturan daerah selalu dihadapkan pada dua tantangan besar yang menuntut percepatan.
Untuk itu berdasarkan hasil pembahasan Pansus V, Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Sesuai yang disepakati oleh Pansus V (Lima) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan
Pemerintah Daerah ada beberapa susunan Perangkat Daerah yang mengalami perubahan adalah :
1. Dinas Kesehatan, pada Perda sebelumnya Tipe B, diubah menjadi Tipe A.
2. Dinas Sosial, Dan Pemberdayaan Perempuan, Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, pada Perda sebelumnya Tipe A, diubah menjadi Tipe B.
3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, pada Perda sebelumnya Tipe B, diubah menjadi Tipe C.
4. Dinas Perhubungan, pada Perda sebelumnya Tipe B, diubah menjadi Tipe C.
5. Dinas Perikanan, pada Perda sebelumnya Tipe B, diubah menjadi Tipe C.
6. Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah, pada Perda sebelumnya Tipe B, diubah menjadi Tipe A.
Sementara Susunan Perangkat Daerah yang mengalami perubahan Tipe dan Nomenklatur akibat adanya pemisahan dan penggabungan adalah :
1. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dengan Tipe B diubah menjadi Dinas Kepemudaan,
Olahraga dan Pariwisata, dengan Tipe C.
2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Tipe A, dipisahkan menjadi 2 dinas yaitu : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman,
Pertanahan dan Lingkungan Hidup, dengan tipe B dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Tipe B.
3. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Peternakan Tipe A dan Dinas Perkebunan dan Hortikultura Tipe B digabungkan menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dengan Tipe B.
4. Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dipisahkan menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dengan tipe B dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Mengah, dan Tenaga Kerja dengan Tipe C
5. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja dengan Tipe B diubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan Tipe C.
6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah diubah menjadi Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, dengan tipe A.
7. Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah dengan tipe A diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah, dengan Tipe B.
8. Satuan Polisi Pamong Praja diubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, dengan Tipe B.
9. Badan Kepegawaian dengan Tipe B diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Tipe C.
Dan terakhir Susunan Perangkat Daerah yang mengalami pengisian Tipe adalah :
1. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, Dan Persandian dengan Tipe B.
2. Badan Penanggulanan Bencana Daerah dengan
Tipe A.
3. Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik dengan Tipe C.
Selanjutnya dikatakan T. M. Nasir, penggabungan dan pemisahan dinas/badan yang disepakati adalah upaya dalam rangka efektifitas dan efisiensi serta penguatan pada OPD yang terkait dengan pendapatan daerah serta pencapaian program untuk kesejahteraan masyarakat.
Kemudian penggabungan dan pemisahan OPD serta penurunan tipe tentu berakibat pada jumlah ASN dan THL di dinas dan badan, maka Pansus V meminta kepada Pemerintah agar segala sesuatu yg menjadi dampak dari pemberlakuan perda ini sudah disiapkan sebelum ditetapkan Perbub sebagai aturan pelaksanaannya.
Terakhir dikatakan T. Moh. Nasir Pansus V berharap dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti ini dapat bermanfaat untuk semua, serta kita mampu menjalankan amanah dengan sebaik baiknya demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menyikapi hal itu Bupati H. Muhammad Adil, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota Dewan, serta segenap pimpinan instansi Jawatan/ Dinas yang telah memberikan peran dan perhatian yang begitu besar terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah itu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Kepada instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai petunjuk teknis sesuai Peraturan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kewenangan Pemerintah Daerah dan mensosialisasikan Perda ini dilapangan, sehingga terbentuk satu pemahaman bersama dan pada akhirnya Perda ini dapat berjalan efektif", ujar Bupati Adil.
Ia berharap, apa yang telah direncanakan itu dapat memberikan hasil serta manfaat bagi kelanjutan proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Meranti, menuju Meranti Maju, Cerdas dan Bermartabat. (Adi)