Polres Meranti Ungkap Kasus Balita yang Dianggap Meninggal tak Wajar


RIAUPUBLIK.COM, MERANTI - Polres Kepulauan Meranti mengungkap kasus tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan meninggal dunia. Balita berumur 4 tahun itu dianggap meninggal tak wajar. 

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Prihadi Tri Saputra SH MH memimpin langsung Press Release yang dilaksanakan Aula Mapolres Kepulauan Meranti, Jalan Lintas Gogok, Desa Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kamis (19/2021).

Dalam kesempatan itu hadir juga Kasubbag Humas Polres, AKP Marianto Effendi, Kepala UPTD PPA Kepulauan Meranti, Suprapti SPd, Pekerja Sosial (Peksos) PA, Erma Endah Fitriana SPsi, serta puluhan wartawan. 

Dijelaskan AKBP Andi Yul mengatakan saat ini penyidik masih mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka. Polisi masih mendalami sejauh mana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.

Dikatakan, hasil autopsi jenazah balita yang dilakukan Biddokkes Polda Riau itu sudah keluar. Adapun hasil sementaranya adalah adanya kekerasan benda tumpul pada bagian kepala sehingga mengakibatkan pendarahan pada otak dan menyebabkan meninggal dunia. 

Dalam konferensi pers itu, selain menghadirkan tersangka, polisi juga menyertakan beberapa alat bukti yang dilakukan untuk penganiayaan diantaranya berupa 1 (satu) Ikat Sapu Lidi, 1 (satu) buah drum warna biru, 1 (satu) buah panci, 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan panjang merk hong warna merah jambu bergambar cinderella, dan 1 (satu) helai celana panjang warna merah jambu. 

Kapolres Andi Yul juga mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya dan dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar. 

Diceritakannya, adapun kronologis kejadian berlangsung 11 Agustus 2021 lalu, korban meninggal dunia dengan kondisi yang tak wajar. Kemudian dari rangkaian kegiatan penyelidikan hingga penyidikan, dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, UPTD PPA dan Dinas Sosial jika korban meninggal tidak wajar setelah dilakukan proses pemakaman, bahkan sehari setelah proses pemakaman, ahli Dokkes Polda Riau melakukan otopsi.

"Tersangka ini merima hak asuh melalui nenek angkat korban yang saat ini masih bekerja di Malaysia setelah ditinggal pergi oleh ibu kandungnya. Untuk motif sementara disinyalir dipicu oleh soal ekonomi, karena nenek angkat korban yang bekerja di Malaysia mengirim uang kebutuhan korban Rp500 ribu perbulan, dan berharap bantuan dari pemerintah," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Peksos PA Kepulauan Meranti, Erma Endah Fitriana SPsi mengharapkan kepada insan Pers agar dapat memberitakan kepada masyarakat bahwa setiap pengasuhan terhadap anak untuk dapat dilaporkan kepada Dinas Sosial Kepulauan Meranti. 

"Kemudian dapat melaporkan kepada dinas sosial apabila ada melihat, menemukan, atau mendengar tanda-tanda kekerasan terhadap anak," ungkapnya. (Adi/Rls)

Related

Meranti 718345610217716459

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item