Yayasan Pendidikan Dharma Tunas Bangsa di Somasi SPI
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU- Organisasi Wartawan dari Solidaritas Pers Indonesia (SPI) bersama elemen anti korupsi dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, resmi melayangkan surat somasi kepada Yayasan Pendidikan Dharma Tunas Bangsa di Jalan Lokomotif Komplek Jondul Blok S No. 1-10 Pekanbaru, Kamis, (29/07/2021) siang terkait sejumlah pelanggaran yang diduga terjadi di yayasan tersebut bertahun-tahun.
Ketua Umum SPI, Suriani Siboro dalam keterangan Pers-nya mengatakan, pihaknya mempertanyakan kapasitas Hendra Saputra Silitonga yang menyatakan diri sebagai Ketua di Yayasan Tunas Bangsa sesuai bukti perihal surat yang diterima Solidaritas Pers Indonesia pada tanggal 19 Juli 2021 lalu.
Ia juga menegaskan, pihak yang dianggap bertanggungjawab atas permasalahan sejumlah dugaan penyelewengan keuangan negara yang diduga terjadi bertahun-tahun di yayasan itu adalah pihak Pembina Yayasan Pendidikan Dharma Tunas Bangsa, Susanto alias Acai dan kawan-kawan.
“Dari kesimpulan dan analisa kami terhadap sejumlah bukti dugaan penyimpangan dan penyelewengan di Yayasan tersebut, pihak yang Kami anggap bertanggungjawab adalah Pembina Yayasan, Susanto dan kroninya. Sehingga kemaren siang, Kamis (29/07/2021), resmi kami ajukan Somasi kepada pihak Pembina dan Bendahara Yayasan,” katanya, Jum’at (30/07/2021) di Sekretriat SPI, Jalan Pattimura No. 40 A Kota Pekanbaru.
Lebih lanjut, pihaknya memberikan batas waktu selama tiga (3) hari kepada pihak Pembina dan Bendahara Yayasan Pendidikan Dharma Tunas Bangsa untuk dapat mengklarifikasi terkait dengan isi kesimpulan analisa sesuai fakta dan/atau bukti-bukti yang terjadi.
Apabila tidak menemui titik terang, maka pihaknya bersama aktivis anti korupsi yang didukung oleh beberapa kuasa hukum (Pengacara) organisasi, siap membawa berbagai topik perkara tersebut keranah hukum termasuk menggugat Yayasan Pendidikan Dharma Tunas Bangsa tersebut demi kepentingan para pihak yang telah memberi surat pernyataan resmi dan surat khusus pada SPI dan DPP Komunitas Pemberantas Korupsi pada tanggal 23 Juli 2021 lalu.
“Yang kami minta dari mereka (Yayasan-red), agar memberi keterangan dan data konkrit, sesuai bukti peristiwa dugaan penyelewengan keuangan Negara dalam pengelolaan dana Bos, penggelembungan jumlah siswa/i (Murid) PAUD demi mendapat bantuan operasional pendidikan (BOP) dari Pemerintah, indikasi pelanggaran dalam pendirian unit bangunan rumah tempat tinggal Type 147 menjadi tempat Sekolah Yayasan Pendidikan Dharma Tunas Bangsa tanpa izin (10 unit ruko), dan dugaan pemutusan hubungan kerja/pemecatan terhadap beberapa Guru secara sepihak oleh yayasan tersebut,” jelasnya.
“Kalau memang dalam jangka 3 hari kedepan tidak ada jawaban dari mereka baik tertulis ataupun lisan, kami dari SPI bersama LSM anti korupsi sepekat mengambil langkah-langkah hukum,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, seluler Pembina Yayasan Pendidikan Dharma Tunas Bangsa, Susanto saat dihubungi Wartawan mengatakan, “Kalau tentang itu, langsung konfirmasi sama ketua yayasan pak Hendra. Karena Saya lagi rapat, tutupnya.
Sementara itu, Hendra Saputra Silitonga saat seluler pribadinya dihubungi media, tak diangkat***