Wweiii..Sejarah Mahyudin Kepala Kanwil Kemenag Prov Riau Di PTUN Bawahan Main Copot Jabatan

Ruang Sidang PTUN 

RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU-- Setelah ramainya pemberitaan miring atas Kakanwil Kemenag Riau Mahyudin dalam pemilihan kepengurusan FKUB Riau yang baru lalu, kembali Kakanwil Kemenag tersebut digugat di PTUN Pekanbaru atas penerbitan surat Plt Kakan Kemenag Rohil yang dianggap cacat administrasi  oleh Drs.H.Sakolan.M.Ag yang merupakan mantan Plt Kakan Kemenag Rohil yang diberhentikan secara tiba tiba.

Selasa (22/6/21) dalam gelar sidang persiapan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang di hadiri oleh bapak Drs.H.Sakolan M.Ag didampingi pengacaranya Andriadi SH dan Oinul mustakim SH dari Law Office Paramesti Grup selaku pihak penggugat dan Mahyudin Kakanwil Kemenag Riau selaku pihat tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut dan hanya di hadiri oleh sdr Nanda selaku Kasubag hukum di Kanwil Kemenag berdasarkan surat kuasa.

Andiriadi SH Pengacara Drs H Sakolan M.Ag dari Law Office Paramesti grup mengatakan kepada awak media bahwa sidang ini adalah sidang pertama dan merupakan sidang persiapan dan dalam sidang hari ini ada redaksional yang harus direvisi dan sidang akan dilanjutkan minggu depan. Gugatan tersebut terkait SK Plt Kakan Kemenag Rohil yang semestinya diangkat sampai pejabat definitif di tunjuk, tetapi muncul surat perintah dari Menteri Agama yang baru berdasarkan usulan dari Kakanwil Kemenag Riau yang memerintahkan diangkatnya Plt Kakan Kemenag Rohil yang baru dengan alasan pejabat Plt Kakan Kemenag Rohil Drs.H.Sakolan M.Ag sudah memasuki masa pensiun, sementara berdasarkan fakta yang jelas dan nyata, Klien kami Bpk Drs.H.Sakolan M.Ag belum memasuki masa pensiun, jadi dari sini kami selaku kuasa hukum melihat adanya suatu kesalahan administrasi dan penyalahgunaan kewenangan jabatan, dan melalui gugatan ini, kami berharap agar jabatan dan nama baik klien kami di kembalikan.

Dalam Sidang persiapan tersebut Pihak Kuasa Hukum penggugat juga telah mempertanyakan kehadiran Mahyudin Kakanwil Kemenag Riau selaku tergugat yang hanya diwakilkan dan dihadiri  staf Kasubag Hukum Kemenag Riau berdasarkan surat kuasa kepada Majelis Hakim, dan oleh Majelis Hakim dinyatakan di perbolehkan.

Drs H.Sakolan.M.Ag  yang merupakan seorang pimpinan dari Nahdatul Ulama (NU) di Kabupaten Rohil sangat menyesalkan terkait hal ini, seyogyanya seorang Plt dapat di ganti hanya oleh pejabat yang definitif, dan bukan Plt Kakan Kemenag di ganti oleh Plt Kakan Kemenag pula, apalagi alasan  pergantian sangat dipaksakan dengan mengatakan saya sudah pensiun, saya masih aktif dan saya masih menjabat Kasubag di Kemenag Kabupaten Rohil. Hal ini harus diluruskan secara Hukum, agar jangan ada kesewenangan dengan menggunakan jabatan. Drs.H.Sakolan M.Ag juga menambahkan bahwa secara lisan hal ini sudah disampaikan kepada Irjen Kemenag di Jakarta dan akan dilanjutkan secara resmi.

Seperti diketahui oleh Masyarakat bahwa 2 orang Plt Kakan Kemenag yaitu Dr.H.Carles S.Ag Plt Kakan Kemenag Bengkalis dan Drs.H.Sakolan M.Ag Plt Kakan Kemenag Rohil telah di copot atas dasar usulan Mahyudin selaku Kakanwil Kemenag Riau dan kedua orang Plt yang di copot tersebut adalah Ketua aktif Nahdatul Ulama di Kabupaten Bengkalis dan Rohil.Dan berdasarkan informasi di masyarakat Mahyudin bukanlah orang dari Nahdatul Ulama. ***



 

Related

Pekanbaru 4305903639552990047

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item