Antony Hamzah Sebut Pengurus Koperasi Selalu Terbuka Dan Menerima Masukan
RIAUPUBLIK.COM, KAMPAR - Untuk memajukan sebuah koperasi maka harus terjalin kerjasama yang harmonis dan iklim kerja yang positif antara seluruh struktur kepengurusan dan keanggotaaan yang ada di dalamnya. Prinsip ini berlandaskan profesionalitas, konsistensi, transparansi dan komitmen yang dijunjung tinggi agar koperasi semakin maju kedepannya dan berdikari dalam mensejahterakan petani.
Budaya kerja ini yang diadopsi oleh Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) Antony Hamzah. Meski realitanya, dalam menjalankan program-program KOPSA-M masih terdapat suara sumbang yang meragukan kepemimpinannya. Antony mencoba untuk meluruskan kekeliruan tersebut agar tidak ada lagi kesalahpahaman yang terjadi. Karena menurutnya, kemitraan yang baik menjadi salah kunci bagi koperasi untuk terus eksis hingga sekarang.
Hal itu diungkapkan Antony Hamzah menanggapi pertemuan antara puluhan anggota KOPSA M masyarakat desa Pangkalan Baru dengan Kepala Desa Pangkalan baru untuk menyampaikan beberapa keluhan yang berkaitan dengan Kopsa M. Antony mengaku sangat menyayangkan sikap yang diambil oleh anggota tersebut karena pengurus KOPSA M selalu terbuka dengan masukan yang disampaikan.
"Pengurus selalu terbuka dan siap melayani keluhan dan menerima masukan dari siapapun apalagi anggota kita. Sebelumnya kita sudah buatkan saluran komunikasi dengan aplikasi WA agar semua anggota bisa berinteraksi. Namun, terpaksa pengurus batasi karena terjadi hujat menghujat dan dipergunakan untuk dakwah agama. Pengurus sudah mengingatkan berkali-kali, namun masih dilanggar. Sekali lagi, Pengurus mempersilahkan dan menghimbau kepada seluruh anggota agar datang dan jumpai Pengurus di kantor Kopsa M apabila ada hal-hal yang dirasa perlu untuk kemajuan Kopsa M," ucapnya.
Untuk meluruskan kondisi ini, Antony mencoba melakukan klarifikasi yang dibagi dalam beberapa segmen. Dia berharap agar tanggapan yang disampaikannya dapat memberikan gambaran tentang managemen Kopsa M saat ini sebenarnya.
Produktivitas TBS yang selalu meningkat setiap tahunnya Peningkatan produktivitas tanaman kelapa sawit utamanya produksi tandan buah segar (tbs) di areal lahan milik Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) menjadi salah satu bukti keberhasilan Kopsa M untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Semenjak Antony memegang kendali pengelolaan Kopsa M dari tahun 2016 hingga 2020 hasil penjualan TBS terus melesat naik. Pada tahun pertama rekapitulasi produksi TBS sepanjang Desember 2016 hingga Desember 2017 mencapai sebesar 5.145.931 kg setara dengan produksi rata-rata per bulan sebesar 395.840 kg. Setelah empat tahun hasil produksi TBS periode Januari- Desember 2020 telah mencapai 9,026,650 ton atau setara dengan produksi rata-rata per bulan sebesar 752.220 kg. Data ini memperlihatkan terjadi lonjakan produksi mencapai 90% dari kondisi awal.
Hasil penjualan TBS itu diperuntukkan bagi anggota Koperasi dalam bentuk pembayaran dana bagi hasil untuk petani, pembiayaan pemeliharaan kebun, operasional dan gaji karyawan, pembangunan fasilitas kebun dan kantor, hingga pembayaran cicilan kredit.
Transparansi Penggunaan Keuangan Kopsa Transparansi di Kopsa M bisa dilihat dari beberapa aspek, yaitu perencanaan biaya dan kegiatan yang akan dilakukan. Pengurus mengusulkan kegiatan secara garis besar kepada anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Kemudian Pengurus menjabarkannya dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kegiatan satu tahun yang dibuat bersama-sama dengan Pihak PTPN V. RK AK didistribusikan dalam rapat evaluasi dan perencanaan kegiatan bulanan yang selalu diadakan setiap Minggu pertama tiap bulannya. Rapat evaluasi dan perencanaan bulanan di hadiri oleh Pengawas Koperasi dan Pihak PTPN V.
Dalam pelaporan hasil penjualan TBS dan penggunaanya. pengurus membuat laporan produksi dan hasil penjualan TBS per hari yang dipampang pada papan produksi yang ada di kantor dan dimuat dalam amprah dana bagi hasil untuk petani setiap bulannya sehingga setiap anggota bisa mengaksesnya. Pengurus juga membuat laporan bulanan penggunaan uang (DPU) dari keseluruhan pendapatan bulanan ke pihak PTPN V.
Terkait akuntabilitas laporan keuangan, pengurus setiap tahun meminta untuk diperiksa laporan keuangan yang telah disusun pada Kantor Akuntan Publik yang memilki izin resmi. Pemeriksaan laporan tahun buku 2017 mendapat opini WDP. Sementara itu, pemeriksaan laporan tahun buku 2018, 2019, dan 2020 mendapat opini WTP . Laporan periksa oleh KAP tersebut dapat diakses oleh seluruh anggota dan disampaikan dalam bahan RAT.
Untuk pembelian alat berat seperti mobil dump truk, quick dan ekskavator adalah kebijakan pengurus dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti efisiensi dan efektifitas kerja sehingga potensi produksi tergali secara optimal .
Pengurus menimbang bahwa saat ini Kopsa M kekurangan tenaga perawatan dan pemanen. Oleh sebab itu, diambil kebijakan mekanisasi berupa penggunaan alat berat.
"Karena selama ini kita menyewa alat berat, kenapa tidak kita beli saja. Dana pembelian alat berat bukan berasal dari pemotongan bagian untuk anggota yang 30%, tetapi hasil efisiensi pengelolaan dana perawatan selama ini," ucapnya.
- Bekerja sesuai AD/ART
Berdasarkan AD/ART KOPSA M dijelaskan bahwa pengurus wajib menyampaikan semua kegiatan dan kebijakan yang diambil kepada Pengawas dan anggota dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban yang disampaikan dalam kegiatan RAT.
AD/ART Kopsa M juga mengatur kewajiban dan kebijakan pengurus dalam mengambil suatu keputusan untuk menjalankan amanat anggota.
"Silahkan anggota Kopsa M datang ke kantor dan tanyakan langsung ke Pengurus. Jangan mengembangkan opini di jalanan atau debat kedai kopi tanpa data yang akurat. Tapi maaf, pengurus tidak akan memberi akses data kalau bukan anggota sehingga mungkin ini yang mengatakan laporan keuangannya tidak jelas," ucap Antony membantah tudingan.
- Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kopsa M
Pada tahun buku 2019, pengurus telah melayangkan surat konfirmasi terkait jadwal pelaksanaan RAT kepada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kampar pada Maret 2020 atau sebelum Pandemi COVID-19 terjadi.
Pengurus terus berkoordinasi dengan Dinasdagkop-UKM tentang pelaksanaan RAT tahun buku 2019 tersebut dan pengurus mendapatkan arahan untuk menunggu jawaban surat yang dibuat oleh Dinas Koperasi Provinsi Riau ke Kementerian tentang petunjuk mengadakan RAT di tengah pandemi COVID-19.
Atas kondisi ini dan mengingat waktu penyelenggaraan RAT paling lambat bulan Juni 2020, akhirnya pengurus dan pengawas sepakat demi kemaslahatan anggota agar terhindar dari penularan C-19, memutuskan untuk menunda RAT TB 2019 dan menyatukannya dengan RAT TB 2020 yang akan dilakukan pada tahun 2021.
RAT pada tahun 2021 untuk LPJ TB 2019 dan TB 2020 dilaksanakan dengan sistim tertulis. RAT tertulis ini dilatar belakangi oleh anggota KOPSA M belum terbagi dalam kelompok, sehingga tidak dapat menggunakan RAT secara utusan serta mempertimbangkan saran dari dinas dan Satgas pencegahan Covid-19.
Uraian diatas memberikan informasi bahwa pengurus hanya melakukan penundaan RAT satu kali saja yaitu RAT TB 2019. Tidak benar dua kali seperti yang diberitakan.
- Pembagian hasil penjualan TBS untuk petani adalah 30 persen
Kekeliruan terjadi saat anggota Kopsa M menghitung 30 persen dari penjualan TBS bruto yaitu dari total TBS dikali harga TBS.
Padahal masih ada pengeluaran biaya panen dan transportasi yang mesti dikeluarkan. Sebagai gambaran dan telah disampaikan pengurus kepada anggota bahwa dalam kondisi normal (tidak banjir) biaya panen dan transportasi mencapai Rp469 per kilogram. Jika kondisi banjir ditambah sebesar Rp150 per kilogram.
Jadi pengurus dan pengawas mengambil kebijakan untuk membagi hasil produksi TBS untuk anggota adalah hasil penjualan bersih, yaitu Penjualan bruto dikurangi biaya panen dan transportasi. hasil penjualan TBS bersih inilah yang dibagi untuk 825 kapling yang dimiliki petani sesuai kontrak yang dibuat antara Kopsa M dan PTPNV. Sebenarnya ini belum adil karena masih ada 177 anggota yang terdata yang belum mendapatkan dana bagi hasil karena permasalahan lahan Kopsa M yang dikuasai pihak ketiga.
Pada Rapat Anggota Khusus Pemilihan Pengurus dan Pengawas pada Desember 2016 serta RAT TB 2017, anggota Kopsa M sepakat untuk membantu biaya rehab kebun sebesar Rp 2 juta per kapling dan menanggung biaya operasional perkara yang dihadapi Kopsa M untuk tahap awal sebesar Rp1juta per kapling dengan sistim potong dana bagi hasil untuk petani yang 30 persen.
Sampai saat ini Pengurus baru bisa melakukan pemotongan untuk biaya rehab kebun. Jumlahnya pun tidak sampai Rp 2 juta per kapling. Mekanisme dan besaran pemotongan tiap bulan juga tertulis di buku amprah dana untuk anggota. Anggota selalu diberitahu kalau ada pemotongan setiap kali mengambil dana di Kantor Kopsa M.
Proses Rekrutmen Pekerja Kopsa M Berdasarkan AD/ART pengangkatan manajer dan karyawan adalah kebijakan pengurus Kopsa M. Hampir 100 persen tenaga kerja tingkat mandor, sekuriti, sopir, operator alat berat dan karyawan diambil dari orang tempatan alias masyarakat Desa Pangkalan Baru dan sekitarnya.Pekerja yang direkrut diseleksi kebugarannya dan diwawancara untuk melihat kapabilitasnya apakah sesuai dengan yang kita butuhkan.
Bahkan sebanyak 8 orang mandor asal Desa Pangkalan Baru yang telah direkrut dimagangkan di kebun inti PTPN-V selama satu bulan demi meningkatkan SDM masyarakat Tempatan.
Karyawan atau sekuriti yang diberhentikan karena melanggar disiplin kerja dan melakukan tindakan yang melanggar kontrak kerja yang disepakati seperti dalam waktu belum lama ini kita memberhentikan seorang sopir truk milik Kopsa M karena terbukti menjual buah ke peron. Sebenarnya Pengurus bisa melaporkan ke pihak kepolisian karena melanggar undang-undang perkebunan dengan sanksi pidana maksimal 7 tahun. Namun, tidak dilakukan karena rapat Pengurus dan Pengawas memutuskan cukup pemberhentian sebagai efek jera buat yang lainnya.
Informasi diatas diharapkan dapat meluruskan kekeliruan dalam pemberitaan yang telah beredar luas di tengah masyarat. Bagi anggota petani yang ingin menyampaikan masukan kritikan da saran terkait kemajuan koperasi, pengurus memberikan akses seluas-luasnya untuk disampakan langsung ke Kopsa M. **