Ketua DPC JPKP Nasional Bondowoso Apresiasi Atas Perolehan WTP ke 9 Tentunya Merupakan Sebuah Kebanggaan Bagi Pemerintah
RIAUPUBLIK.COM, BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten Bondowoso kembali mendapatkan penghargaan dengan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 yang ke sembilan kalinya atau tujuh kali berturut-turut.
Pemkab Bondowoso meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Perolehan Opini WTP ini menjadi yang kesembilan kalinya. Atau tujuh kali berturut-turut sejak 2014 lalu. Predikat itu menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan Pemkab Bondowoso tak ada penyalahgunaan.
Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD tersebut diterima oleh Bupati Bupati Salwa Arifin dan Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir bersama sejumlah pejabat Pemkab, di Sidoarjo, Senin (31/5/2021)
Meskipun mendapatkan predikat WTP tentu ada catatan dari BPK. Artinya catatan untuk menindaklanjuti atas rekomendasi BPK itu, yang nantinya harus perbaikan.
Mohammad Agam Hafdiyanto,SH , Ketua JPKP Nasional sangat Apresiasi dan juga menyampaikan dukungannya atas perolehan WTP ke 9 untuk Kabupaten Bondowoso
Namun, ada yang menjadi pertanyaan dari Orang No 1 di DPC JPKP Nasional Bondowoso, dengan perolehan WTP tentunya diikuti dengan dana insentip sebagai penghargaan atas perolehan tersebut, " Sesuai yang telah diatur dalam penetapan WTP oleh pusat bahwa setiap mendapatkan WTP, maka Kabupaten Bondososo mendapatkan insentip dari Pusat sebesar kurang lebih 35 Miliar dan untuk Reward Sakip sendiri kurang lebih 5 - 7 Miliar belum lagi seandanyai mendapatkan perolehan penghargaan Inovasi Birokrasi yang di launcing oleh Pemerintah Bondowoso dimana Pemberian dana insentif kepada peraih SAKIP BB tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah, namun yang menjadi pertanyaan saya, dana tersebut di realisisakan untuk apa, karena perlu disampaikan secara publik agar masyarakat tahu bahwa ada dana insentip yang diterima" ungkap Agam menjelaskan kepada awak media (02/06/2021)
"Sebagaimana Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Insentif Daerah Tahun 2012, kriteria utama untuk mendapatkan alokasi dana tersebut adalah diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari BPK RI dan penetapan APBD secara tepat waktu tentunya perolehan WTP berturut - turut selama ini untuk Kabupaten Bondowoso disertai dengan adanya dana insetntif yang diterima selama ini per perolehan WTP, kita harapkan semoga dana insentip tersebut dapat membantu kondisi keuangan Kabupaten Bondowoso yang terpuruk sehingga kesulitan anggaran akibat imbas refocusing yang pernah diungkapkan sekda Bondowoso pun terbantu", ucapnya (TIM)