KRYD Ditingkatkan Menjelang Arus Balik Lebaran
RIAUPUBLIK.COM, BATUBARA-- Polres Batu Bara segera melanjutkan Ops Ketupat Toba 2021 dengan menggelar kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dengan tetap melakukan penyekatan jalan arus balik hingga 24 Mei 2021.
Demikian disampaikan Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH. kepada wartawan terkait perpanjangan penyekatan jalan, Minggu (16/5/2021).
Dalam pelaksanaan kegiatannya terhitung mulai tanggal 18 Mei 2021 sampai tanggal 24 Mei 2021, tetap seperti pada Operasi Ketupat Toba kemarin dengan melakukan penyekatan jalan. Sasarannya Antisipasi Arus Balik dan Pencegahan Penyebaran Virus Covid 19.
Kegiatan KRYD menurut Kapolres digelar untuk menyikapi perintah Kapoldasu tentang pelaksanaan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) sebagai lanjutan Operasi Ketupat Toba 2021.
Kapolres telah memerintahkan jajarannya untuk segera mempersiapkan diri. “Kegiatan KRYD ini kita laksanakan pada dasarnya sama seperti pada Operasi Ketupat Toba 2021”, terang Kapolres.
Pada pelaksanaan dilapangan disebutkan Kapolres, pihaknya tetap melakukan penyekatan, periksa SIKM maupun surat kesehatan kepada setiap pengendara yang keluar dan masuk ke Kabupaten Batu Bara.
“Ini kita lakukan untuk menekan penyebaran Virus Covid-19 yang kita amati angka konfirmasi positifnya semakin meningkat. Untuk jajaran di kewilayahan Polsek dan Polres Batu Bara saya imbau untuk laksanakan kegiatan ini dengan penuh semangat. Imbau masyarakat secara humanis dan tetap jaga kesehatan dengan patuhi Protokol Kesehatan”, tandas Kapolres.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Operasi Ketupat Toba tahun 2021 akan dinyatakan selesai pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 pukul 24.00 Wib. Akan tetapi dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Panca Putra S., M. Si telah menegaskan jajarannya untuk melaksanakan kegiatan KRYD.
“Laksanakan kegiatan KRYD sebagai lanjutan Operasi Ketupat Toba 2021 terhitung mulai tanggal 18 Mei 2021 sampai tanggal 24 Mei 2021 dimana dalam pelaksanaan kegiatan tetap seperti pada Operasi Ketupat Toba kemarin dengan sasaran Antisipasi Arus Balik dan Pencegahan Penyebaran Virus Covid 19”, tegas Kapoldasu.
Kapolda menambahkan dalam kegiatan KRYD tersebut tetap akan dilakukan penyekatan, pemeriksaan sampling kepada setiap pengendara dan laksanakan pemeriksaan Swab Antigen secara acak, lengkapi fasilitas pada Pos Pam, maupun pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Setiap masyarakat yang akan keluar dan masuk ke wilayah provinsi lainnya wajib membawa Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau G-Nose maksimal 1 hari sebelum keberangkatan seperti pada Peraturan Pemerintah Surat Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Nomor : SD-379/SES.M.EKON/05/2021 tanggal 12 Mei 2021. **