Hakim Harus Hadirkan Forkopimda Inhil Dalam Sidang, Terdakwa Awi: Ingkarnya PT THIP Kepada Poktan Diketahui Bupati


RIAUPUBLIK.COM, TEMBILAHAN- Sidang ke-9  (25/05/2021) malam di Pengadilan Negeri Tembilahan, perkara dugaan pencurian ‘sampel’ minyak kotor, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, terungkap kalau para terdakwa meminta majelis hakim menghadirkan saksi dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indragiri hilir (Inhil).

Fakta persidangan, terdakwa Anawawik yang dituduh melakukan pencurian sampel minyak kotor, mewakili para terdakwa lainnya menyampaikan, alasan untuk minta majelis hakim menghadirkan Forkopimda Inhil karena kasus tersebut berawal dari 'ingkarnya' pihak PT THIP merealisasikan MoU dengan Kelompok Tani tersebut melibatkan dan beberapa kali di mediasi oleh pihak Forkopimda, bahkan dipimpin oleh Bupati Inhil HM Wardan. 

Sidang ini dipimpin Ketua PN Tembilahan, Nurmala Sinurat SH MH, anggota Arif Indrianto SH dan Hera Polosia Destini SH. Sedangkan terdakwa Anawawik, Bolar, Jasmir dan Tamrin didampingi penasehat hukum Akmal SH, Maryanto SH, Adi Indria Putra SH, Erwin Syarif SH dan Rapotan Siregar SH dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Batas Indragiri wilayah Inhil (LBHI Batas Indragiri).

"Kami meminta unsur Forkopimda Inhil yang hadir dalam beberapa kali pertemuan mediasi antara pihak perusahaan dan kelompok tani dihadirkan sebagai saksi, karena mereka tahu sebenarnya permasalahan ini, sebelum terjadinya pengambilan sampel tersebut, " tegas Awi. 

Disebutkan, bahkan saat pengambilan sampai penghentian tugboat dan tongkang yang diduga membawa minyak kotor, ia juga terus melakukan pembicaraan via telepon kepada penegak hukum dan instansi terkait.

"Karena tujuan kami ambil sampel itu untuk memastikan bahwa yang dibawa tongkang itu adalah Miko, makanya tongkang distop sampai adanya kejelasan hasil uji sampel dalam tongkang tersebut, " ujarnya. 

Dia menceritakan, bahkan hari berikutnya setelah pengambilan 'sampel' pihak Forkopimda, diantaranya Sekda Inhil, Kapolres, Dandim, DPRD Inhil termasuk instansi terkait lainnya turun ke tongkang, saat itu ada penegasan jangan melakukan langkah apapun sampai hasil uji laboratorium atas muatan tongkang diketahui hasilnya. 

Sebagai catatan, dari cerita yang disampaikan Anawawik di depan persidangan ini, sebenarnya pemicu sampai terjadinya pengambilan 'sampel' ini diketahui oleh pemangku kepentingan. Sehingga kalau permasalahan ini dapat disikapi secara bijak, maka tidak sampai berujung di hadapkannya ke depan meja hijau para terdakwa yang tidak bisa dipisahkan dari perjuangan mereka menuntut hak mereka. 

Karena pengambilan 'sampel' yang dilakukan Kelompok Tani ini merupakan reaksi atas kekecewaan mereka atas 'ingkarnya' pihak PT THIP atas realisasi kerjasama minyak kotor yang tertuang dalam MoU pada tahun 2016 lalu. MoU ini merupakan hasil perjuangan dan 'kompensasi' atas sekira ratusan hektar lahan kelompok tani Sinar Usaha Maju yang dikuasai PT THIP sejak puluhan tahun lalu. **

Related

Ekonomi 1225281553152718289

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item