Wweiii... Maradona Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Gegara Kantongi Barang Ini
RIAUPUBLIK.COM, TANAKARO-- Berawal dari informasi yang layak dipercaya terkait adanya peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Personil Satres Narkoba Polres Tanah Karo gerak cepat mencari keberadaan terduga tersangka pengedar narkoba jenis shabu
Tanpa butuh waktu lama, personil berhasil mencium keberadaan terduga tersangka a.n Maradona Sembiring (29) Petani, Warga Desa Deram Kec. Merdeka dan sedang berada di bangunan kamar mandi umum. Tepatnya di Desa Deram Kec.Merdeka, Kab.Karo, Prov.Sumut. Pada hari Kamis, (15/4/ 2021), sekira Pukul 21.00 Wib
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap terduga tersangka, Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk CLUB mild di atas lantai kamar mandi umum tersebut, saat diperiksa didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah pipet plastik.
Selain itu petugas juga menemukan juga 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna merah di dalam kantong sebelah kanan bagian depan celana yang dikenakan terduga tersangka.
Tidak sampau disitu selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo juga melakukan penggeledahan ke kediaman Maradona Sembiring yang berada di Desa Deram Kec. Merdeka Kab. Karo.
Didalam rumah terduga tersangka lagi-lagi personil berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna di belakang pintu kamar tidur rumah Maradona S, yang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang berisikan 2 (dua) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu.
Alhasil barang bukti narkotika jenus shabu setelah ditimbang seberat bruto 4,50 (empat koma lima puluh) gram dengan kemasan11 (sebelas) paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berhasil disita petugas.
Setelah menemukan dan mengamankan barang bukti, selanjutnya personil sat res narkoba polres tanah karo membawa terduga tersangka Marodona S beserta (BB) barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terkait penangkapan MS warga Desa Deram dibenarkan Kasat Narkoba polres tanah karo AKP Henry DB Tobing SH
melalui KBO IPTU Hendrik Tarigan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat watshaap.
(Leodepari/ Daris)