Verifikasi Faktual, YLBHI Batas Indragiri Satu Satunya Pemberi Bantuan Hukum di Inhu
RIAUPUBLIK.COM, INHU - Kementrian hukum dan HAM (Kemenkumham-RI) wilayah Riau, mengunjungi kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Batas Indragiri di Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, kunjungan yang dilakukan ke YLBHI Batas Indragiri untuk melakukan verifikasi faktual terhadap YLBHI Batas Indragiri yang dikenal dengan sebutan LBH Indragiri.
Terlihat rombongan Kemenkumham RI wilayah Riau, tiba di kantor YLBHI Batas Indragiri di jalan Narasinga ujung Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat Kamis (15/4/2021) sekitar lebih kurang pukul 10.00 WIB, tampak dalam rombongan itu Kabid hukum Kemenkumham Wilayah Riau Edison Manik SH, Kasubid Penyuluhan Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Lulusia Simanjuntak SH, serta didampingi juga tiga orang dari tim Kelompok kerja (Pokja) Kemenkumham Wilayah Riau diantaranya, Hendri Pratama, Andi Kurnia dan Yaselfin.
Kedatangan rombongan Kemenkumham RI wilayah Riau tampak disambut pengrus YLBHI Batas Indragiri, terlihat Direktur executive Rachaman Ardian Maulana SH, MH, Humas LBH Indragiri Suherwin ST, Advokat Alnasri Nasution SH dan sejumlah paralegal diantaranya, Ikbal, Ali Amsar Siregar, Imawan Saputra, Sarkawi, dan tampak relawan LBH Indragiri dan simpatisan.
"Ya hari ini kami menerima kunjungan dari Kemenkumham RI wilayah Riau, kita YLBHI Batas Indragiri adalah satu satunya calon pemberi bantuan hukum yang diverifikasi faktual oleh Kemenkumham," kata Rachaman.
Rachaman mengatakan, seluruh legalitas sudah disesuaikan dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Batas Indragiri, namun pada penyebutan lebih disingkat adalah LBH Indragiri, namun demikian pada papan pengumuman plang kantor hanya disingkat LBH Indragiri. "Alhamdulillah seluruh berkas lengkap, verifikasi faktual ini bentuk dari pengecekan keseluruhan, mulai dari administrasi dan dokumentasi perkara, sampai dengan jumlah paralegal, di YLBHI Batas Indragiri," jelasnya.
Semantara itu, Kabid hukum Kemenkumham Wilayah Riau Edison Manik SH usai kunjunganya menyampaikan, ada 26 mengusulkan calon pemberi bantuan hukum se-Riau tahun 2021 untuk diverifikasi oleh Kemenkumham RI, namun hingga mulai pembukaan pendaftaran perlengkapan syarat sejak 4 Maret sampai dengan 26 Maret 2021 hanya 4 calon pemberi bantuan hukum yang melengkapi persyaratan untuk dilakukan verifikasi.
"Besok batas akhir melengkapi berkas untuk verifikasi calon pemberi bantuan hukum, 4 calon pemberi bantuan hukum yang kami kunjungi guna melakukan verifikasi faktual 2 ada di Dumai, 1 ada di Pekanbaru dan 1 YLBHI Batas Indragiri ada di Inhu," kata Edison.
Dari verifikasi faktual ini, nantinya kalau dinyatakan lengkap, maka setiap pembiayaan perkara bantuan hukum untuk masyarakat pra sejahtera atau kelompok orang miskin yang diberikan bantuan hukum oleh YLBHI Batas Indragiri dibiayai oleh Kemenkumham.
"Hasil verifikasi faktual ini nantinya kami teruskan sebagai rekomendasi ke tim 7 yang dibentuk oleh Kemenkumham RI," jelasnya. ***