Poldasu Tetapkan 5 Pegawai Kimia Farma Tersangka Daur Ulang Alat Swab di KNIA


RIAUPUBLIK.COM, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Rekrimsus) Polda Sumut menetapkan lima pegawai Kimia Farma sebagai tersangka kasus daur ulang alat test swab.

"Hasil pemeriksaan penggerebakan lokasi pelayananan rapid test (swab) di Bandara Kualanamu ditetapkan lima tersangka pegawai Kimia Farma karena menggunakan alat kesehatan bekas pakai untuk melakukan uji swab kepada calon penumpang penerbangan," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (29/4).

Ke lima tersangka itu berinisial PM, SR, DJ, M, dan R. Panca mengungkapkan terbongkar penggunaan alat kesehatan swab bekas pakai setelah personil Dit Reskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebak lokasi pelayanan kesehatan di Bandara Kualanamu.

"Dari penggerebekan itu, petugas mendapati adanya seorang petugas yang membawa alat swab bekas pakai yang akan didaur ulang," katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Panca menuturkan, modus para pelaku sendiri adalah dengan mendaur ulang alat swab yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara Kualanamu. Dalam sehari, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan penerbangan.

"Ke lima tersangka dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar," pungkasnya. (Leodepari)

Related

Ekonomi 2090556304275502645

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item