Dua Korban Meminta DPC. JPKPN Bondowoso Sebagai Kuasa Pendamping Untuk Melaporkan Ujaran Pelecehan Seksual Ke Polres Bondowoso
RIAUPUBLIK.COM, BONDOWOSO - Kali ini DPC JPKPN Bondowoso melaporkan beberapa akun nama di medsos Facebook terkait Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Medsos berupa Ujaran Pelecehan Seksual.dengan Nomor Surat 332.14/03/DPC.JPKPN/K.P.03/IV/2021 dan 332.15/03/DPC.JPKPN/K.P.04/IV/2021.
Tidak main - main, yang melapor ada dua korban yang meminta DPC. JPKPN Bondowoso sebagai Kuasa Pendampingnya ke Polres Bondowoso.
Sperti yang disampaikan Ketua DPC JPKPN Bondowoso ke awak media," Benar mas, ada dua pelapor yang meminta kami sebagai Kuasa Pendamping untuk melaporkan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik yang mengarah ke ujaraan seksual dan para korban menjadi malu dan unconfident, pelecehan yang sangat merendahkan martabat perempuan, apalagi dibulan Ramadhan bukannya beribadah seperti ini, dan kami akan meminta pihak polres menindaklanjuti laporan kami ini", ujar Agam (23/04/21)
"Apa yang dilakukan oleh pelaku sudah tidak dapat ditolerir yang menyebabkan psikis klien kami terganggu dan saya meminta pihak aparat sebagaimana diatur dalam UU ITE agar mereka mendapatkan hukuman aggar jera dan sadar dengan konsekwensi yang mereka lakukan terhadap klien kami" ucap Nusul menambahkan saat berada di ruang SPKT Polres Bondowoso (23/04/21)
Perkataan yang tidak dijaga apalagi di medsos yang dapat merugikan orang lain tentunya dapat merugikan diri sendiri dengan menghadapi tuntutan atas ujaran pelecehan seksual yang merendahkan martabat wanita dan merupakan pencemaran nama baik. (*)