APBD Rp1,4 Terliun Bermasalah, Ketua DPRD Inhu Buat Pansus LKPJ Tanpa Pemberitahuan
RIAUPUBLIK.COM, INHU - Gonjang-ganjing tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau tahun 2020 bermasalah, semakin terkuak. Buktinya, hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhu tidak kunjung membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2020 tersebut.
Padahal, pengajuan pembahasan oleh eksekutif Bupati ke legislatif DPRD tentang LKPJ tahun anggaran 2020 sudah dilakukan pada tanggal 15 Februari 2021 lalu. Bahkan, sesuai aturan, satu bulan setelah ada penyerahan LKPJ dari eksekutif, legislatif wajib membahasnya selesai.
LKPJ Kabupaten Inhu tahun anggaran 2020, diduga sengaja tidak dilakukan pembahasannya oleh DPRD Inhu hingga 26 April 2021 ini, sedangkan pengesahan APBD Inhu tahun anggaran 2020 lalu, juga diketahui tanpa melalui rapat Badan anggaran (Banggar) pasca Verifikasi oleh pemerintah Provinsi, dan SK APBD Inhu yang ditandangani ketua DPRD Inhu Samsudin formatur satu hari jika dilihat dari berita acara Banggar dilakukan sehari usai munculnya SK ketua DPRD Inhu.
Terkait LKPJ Bupati tahun anggaran 2020, Pimpinan DPRD Inhu dikabarkan sudah membentuk Panitia khusus (Pansus) dimana, Pansus yang dibentuk terdiri dari Pansus A dan Pansus B namun, tidak bekerja sesuai dengan tugas Pansus terkait LKPJ Bupati 2020.
Informasi yang dihimpun Senin (26/4/2021), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Inhu senilai Rp1,4 terliaun tahun anggaran 2020, ada senilai Rp90,2 milyar digunakan untuk keperluan penanganan wabah virus Corona (Covid-19) di wilayah Inhu.
Sedangkan LKPJ Bupati Inhu 2020 diterima oleh DPRD Inhu pada Senin (15/02/2021) lalu dalam sebuah rapat paripurna, tidak diketahui apa hasil kerja pemerintah selama satu tahun, cukup baik atau buruk bisa diketahui apabila LKPJ Bupati Inhu dibahas, diperiksa dan diteliti secara mendalam oleh dua Pansus LKPJ DPRD Inhu tersebut.
"Saya lupa siapa Pansus LKPJ Bupati Inhu tahun anggaran 2020," kata wakil ketua DPRD Inhu H Suwardi Ritonga SE kepada wartawan akhir pekan kemarin.
Namun, dari Pansus A dan Pansus B yang dibentuk oleh pimpinan DPRD Inhu, politisi partai Gerindra itu menyebutkan ketua Pansus LKPJ Bupati Inhu 2020 atas nama Jefri dari partai Hanura dan sekretaris Pansus atas nama Alex dari partai Golkar.
"Saya dijadikan wakil Pansus B LKPJ Bupati anggaran oleh ketua DPRD Inhu tanpa konfirmasi," kata wakil Pansus B LKPJ DPRD Inhu, Alex dalam rapat di DPRD Inhu Senin (26/4/2021).
Terpisah, direktur executive LBH Indragiri Rachaman Ardian Maulana SH MH menjelaskan, DPRD Inhu harus melakukan pembahasan LKPJ kepala daerah untuk mengetahui sejauh mana realisasi anggaran selama satu tahun yang lalu. "Dari pembahasan LKPJ oleh DPRD, bisa diketahui dan diukur nilai kinerja dan realisasi program pemerintah setahun terakhir," kata Rachaman.
Menurut Rachman, nilai baik atau lapor merah bisa dilakukan oleh DPRD kepada kepala daerah atau mantan kepala daerah dari pembebasan LKPJ. "Jika LKPJ kepala daerah tidak dibahas oleh DPRD, maka saya memberikan nilai rapor merah untuk bupati dan ketua DPRD," ucap Rachman.
Ditegaskan Rachman, dengan tidak dilakukan pembahasan LKPJ Bupati Inhu tahun anggaran 202p, seluruh pihak boleh melakukan pembahasan mengambil alih fungsi DPRD dalam pembahasan LKPJ Bupati Inhu 2020. "DPRD Inhu harus terbuka dan transparan dalam membahas program pemerintah, DPRD merupakan wakil rakyat dan hasil pembahasannya disampaikan kepada rakyat," ucapnya. **