Di Anggap Kasusnya Jalan Di Tempat Kuasa Hukum Korban, Subhan Adi Handoko, SH.,MH. Mendatangi Polres Sumenep
RIAUPUBLIK.COM, SUMENEP-- Kuasa hukum korban, Subhan Adi Handoko, SH.,MH., Selasa (02/03/2021), Pukul 10.30 WIB, mendatangi Polres Sumenep untuk menanyakan secara langsung perkembangan kasus kliennya.
Kasus Pengeniayaan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Amin Sumenep, kini terus berjalan. Al hasil, yang mana kasus tersebut yang menimpa anak dibawah umur (JF) sudah melaporkan perihal tersebut ke Polsek Pragaan dan saat ini ditangani oleh unit PPA Polres Sumenep.
“Saya datang kesini, tujuan saya untuk menanyakan perkembangan kasus yang menimpa klien saya, perihal yang saya tanyakan yaitu Diversi sebelum adanya SPDP dikirim penyidik ke kejaksaan. Hal yang sangat menjadi atensi Negara menyangkut penanganan anak dibawah umur, ini Undang-Undang Lex Specialis yang penanganannya secara khusus pula. Makanya, sama penyidiknya saya sarankan untuk secepatnya dilakukan Diversi, apabila Diversi tidak menemukan kesepakatan saya harap untuk segera disidangkan di peradilan anak.” Kata Advokat asal Jember, yang berpakaian serba hitam.
“Alhamdulillah, penyidiknya juga aprseasif kedatangan saya, dan akan segera melakukan langkah-langkah sesuai petunjuk Undang-Undang PPA dan SOP yang ada, kalau urusan saling lapor yang ramai diberitakan di media itu, kami dari PH keluarga pelapor (JF) akan bertindak pro aktif, al hasilnya nanti disaat sudah ditindak lanjuti oleh penyidik kepolisian.” Tandas Subhan. (*)