Toro: Tidak Ada Yang Kebal Hukum KPK Harus Tuntaskan Kasus Mega Korupsi di Bengkalis
Rabu, 6 Februari 2021
Ket foto: Toro Aktivis Anti Korupsi, bersama Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan Pekanbaru Jurnalist Center (PJC), Drs Wahyudi El Panggabean, MH |
RIAU, RIAUPUBLIK.COM- Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi, Toro Laia kembali meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan megakorupsi Bengkalis yang pengusutannya, masih tertunda.
"Tidak ada yang kebal hukum. Koruptor mesti diusut dan dihukum. KPK harus segera bertindak!" katanya.
"Meski Bupati Amril Mukminin sudah terpidana dan saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus megakorupsi ini, tetapi terduga lain seperti Kasmarni, belum.disentuh," kata Toro dalam perbincangan dengan Pers di Pekanbaru, Sabtu, (06/02/2021).
Dugaan keterlibatan Kasmarni (istri Amril Mukminin) dalam mega korupsi ini, menurut Toro, justru diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berdasarkan bukti surat dakwaan, Nomor: 42/TUT.01.04/24/06/2020 Tanggal 17 Juni 2020 atas nama Amril Mukminin yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Provinsi Riau pada hari Kamis (25/06/2020) tahun lalu.
"Fakta-fakta persidangan memperjelas dan mempertegas dakwaan JPU KPK itu, atas aliran dana ke rekening Kasmarni. Ini yang harus dituntaskan KPK," katanya.
"Kasmarni menerima uang Rp12.770.330. 650 atau Rp12,7 miliar lewat rekeningnya nomor 4660113216180 (Bank CIMB Niaga Syariah) dan rekeningnya, No. 702114976200 dari Direktur perusahaan PT Mustika Agung Sawit Sejahtera (PT. MASS), dan penerimaan uang tunai sebesar Rp 10.907.412.755 (Rp10,9 miliar) dari perusahaan PT. Sawit Anugrah Sejahtera (PT. SAS). Dimana dua perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai dana suap/gratifikasi. Karena kedua perusahaan itu juga diduga dibangun di atas kawadan hutan lindung milik negara," kata Toro.
Menurut Toro, atas indikasi kuat keterlibatan Kasmarni itu, tidak ada alasan bagi KPK untuk tutup mata atas kasus ini.
Apalagi katanya, Kasmarni dengan posisinya Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas-jelas telah menyalahgunakan kewenangannya, sebagaiamana rujukan dalam Pasal 3 pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering.
"Makanya, saya selaku Aktivis Anti Korupsi, meminta KPK membayar hutang mereka dalam kasus mega korupsi Bengkalis yang masih menyisakan para terduga koruptor yang belum tersentuh hukum," tegas Toro.
Toro bertekad tidak akan mundur satu senti pun dari pengusutan kasus megakorupsi Bengkalis yang selama ini eksis menguras dana publik.
"Saya akan tetap maju. Saya akan terus berjuang. Karena pengusutan kasus ini sudah Saya bayar mahal. Saya menjadi tumbal krminalisasi Pers, demi membersihkan Bengkalis dari tangan-tangan kotor para tikus kantor," tegasnya.
Untuk itu kata Toro, dia berharap pada dukungan appresiasi rekan Pers dan LSM untuk mendorong KPK mengusut kasus ini.
"Peran Pers dan LSM sangat efektif untuk mempressure KPK agar mereka bergerak, menuntaskan kasus ini secara terang benderang lagi," katanya ***(tim/red/rpc).