Wweeiii... Kasus Replanting Diatas Anggaran Rata-Rata 30 Milyar, Kejati Lakukan Penyelidikan Siap Usut Tuntas
BANDAACEH, RIAUPUBLIK.COM-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terus melakukan penyelidikan terkait kasus program replanting sawit (Peremajaan Sawit) di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.
Ada lima kabupaten/kota yang menjadi fokus utama yang akan diselesaikan terkait kasus tersebut, termasuk Kabupaten Aceh Barat.
Hal itu disampaikan Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, dalam pertemuan dengan Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, Senin (18/1).
Pertemuan itu juga didampingi oleh CeO AJNN, Akhiruddin Mahjuddin, Senin (18/1). "Lima kab/kota ini kami fokuskan karena anggarannya di atas Rp 30 miliar. Kalau tidak salah ada delapan kab/kota yang mendapatkan program itu," kata Muhammad Yusuf.
Kajati juga menegaskan kalau kasus tersebut akan diusut sampai tuntas.
Bahkan pihaknya juga sudah membagi beberapa kelompok untuk mengusut kasus tersebut, apalagi kasus tersebut anggaranya rata-rata di atas Rp 30 miliar. (AJNN/RPC)