KOMNAS Perlindungan Anak dan LPA Se- Nusantara Menyambut Baik PP Kebiri Kimia dan Pemasangan Alat Pedeksi Eletronik Terhadap Predator Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
DELISERDANG, RIAUPUBLIK.COM-- Untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberikan Efek Jera terhadap pelaku dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 81A ayat (4) dan pasal 82A ayat (3) dari UU Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 Tahun 2016 atas perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta untuk mengatasi maraknya dan atau meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang akhir-akhir ini sudah cukup memprihatinkan di Indonesia akhirnya harapan Komnas Perlindungan Anak dan LPA Se Nusantara secara khusus Anak Indonesia yerkabulkan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 70 tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindak Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media melalui Keterangan Persnya dalam merespon ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tatacara Pelaksanaan Kebiri Kimia dan pemasangan pedeteksi alat elektronik bagi predator kekerasan seksual terhadap anak di Deliserdang Minggu 03/01/21.
Arist Merdeka dalam.keterangan persnya menjelaskan, siapa saja yang dapat dikenakan kebiri dan pemasangan chip pelaku kekerasan seksual terhadap anak, yang pertama adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak yang dilakukan dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan atau orang lain.
Disamping itu, pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.
Lebih jauh Arist menjelaskan bahwa PP No. 70 Tahun 2020 di tidak dikenakan kepada pelaku anak
Kemudian tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan tindakan kebiri dilakukan paling lama 2 tahun.
Lebih jauh Arist menerangkan bahwa tindakan kebiri kimia dilaksanakan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan.
Sedangkan pendanaan pelaksanaan dari tindakkan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku bersumber dari dana APBN dan atau APBD.
Untuk diketahui masyarakat dan para pegiat perindugan Anak serta para penegak hukum, Arist Merdeka menjelaskan bahwa tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan atau dengan orang lain sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang dan mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit seksual menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan atau luka berat, meninggal dunia dan untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai rehabilitas
Sedangkan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pedeksi elektronik ditetapkan oleh putusan pengadilan.
Pelaksanaan putusan pengadilan dieksekusi atas perintah Jaksa setelah berkoordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dibidang hukum dan dibidang sosial.
Sedangkan pelaksanaan tindakan kimia kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi dan rehabilitasi bagi predator kekerasan seksual terhadap anak dilakukan petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah Jaksa, demikian disampaikan Arist.
Untuk pelaksanaan PP Nomor 70 Tahun 2020 ini KOMNAS Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se Nusantara membentuk Tim Sosialisasi, litigasi dan Advokasi PP 70 untuk antisipasi pro dan kontra atas PP Kebiri Kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik bagi predator kejahatan seksual terhadap anak. (***)