Selama Kampanye Bawaslu Se Riau Proses 105 Pelanggaran, Netralitas ASN Terbanyak
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM - Selama 70 Hari masa Kampanye. Bawaslu Riau telah memproses 105 Pelanggaran Pemilihan di 9 Kabupaten/Kota se-Riau. Selasa (8/12/2020).
Hal tersebut disampaikan Rusidi saat menggelar rapat Evaluasi Pengawasan Kampanye pada Pilkada serentak Lanjutan Tahun 2020 bersama awak media lokal dan nasional di Aula Sekretariat Bawaslu Riau, Jalan Adi Sucipto no.284 Komplek Transito Pekanbaru, Pukul 10.00 WIB.
Bawaslu Kabupaten Kota se Riau telah melakukan penindakkan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam 2 tahapan yaitu tahapan pencalonan dan tahapan kampanye. Total Pelanggaran yang di proses oleh Bawaslu se-Riau sebanyak 105 yang bersumber dari temuan pengawas sebanyak 70 kasus dan laporan masyarakat sebanyak 35 kasus. Dari 105 Pelanggaran tersebut, kasus Netralitas ASN menduduki posisi teratas.
“Total dugaan Pelanggaran yang di proses oleh Bawaslu se-Riau sebanyak 105 Pelanggaran yang bersumber dari temuan sebanyak 70 kasus dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada pengawas pemilu sebanyak 35 kasus, kasus netralitas ASN teratas.” Imbuhnya.
Dari 70 kasus Temuan tersebut, kasus terbanyak berada di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan jumlah kasus sebanyak 18. Kasus terbanyak ke dua berada di Kabupaten Pelalawan dengan jumlah kasus sebanyak 17 Kasus. Sedangkan Jumlah temuan terendah berada di Kabupaten Bengkalis yakni sebanyak 3 kasus saja.
Untuk 35 Laporan yang bersumber dari aduan masyarakat, Bawaslu se-Riau mencatat dengan rincian 7 laporan di Kota Dumai, 6 Laporan di Kabupaten Kuantan Singingi, 5 laporan di Kabupaten Indragiri Hulu, 4 Laporan di Kabupaten Bengkalis dan Siak, 2 laporan di Kabupaten Rokan HIlir dan Kabupaten Kuantan Singingi, dan 1 laporan di KabupatenRokan Hulu dan Meranti.
Masih berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu se-Riau, terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sampai dengan tanggal 5 Desember 2020, Penertiban telah mencapai angka 100% yakni sebanyak 9.519 APK. Dengan rincian Jumlah APK yang di tertibkan tertinggi berada di Kabupaten Rokan Hilir dengan Jumlah APK sebanyak 4.006 APK. Disusul Kabupaten Bengkalis dengan jumlah APK sebanyak 1.618. Sedangkan jumlah APK yang ditertibkan terendah berada di Kabupaten Kuantan SIngingi sebanyak 257 APK dan Kota Dumai sebanyak 310 APK.
Untuk Kabupaten Rokan HIlir, Jumlah APK terbanyak yang ditertibkan merupakan APK dari Pasangan Calon (Paslon) Afrizal-Sulaiman dengan jumlah APK sebanyak 1.268 APK. Untuk Paslon Asri Auzar-Fuad Ahmad jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 946 APK. Lanjut, Paslon Cut Andika-M.Rafik jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 897 APK, dan Paslon Suyatno-Jamiluddin sebanyak 895 APK.
Pada Penertiban APK di Kabupaten Bengkalis, Jumlah APK terbanyak milik Paslon Indragunawan-Syamsu D dengan Jumlah APK sebanyak 426 APK. Disusul dengan APK Paslon Abi Bahrun-Herman sebanyak 420 APK. Untuk Paslon Kasmarni-Bagus Santoso jumlah APK yang ditertibkan sejumlah 414 APK. Dan APK Paslon Rizal Kaderismanto-Sri Barat (Iyet) jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 358 APK.
Dalam kesempatan yang sama Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Neil Antariksa A.Md., S.H., M.H menerangkan Berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau selama kurang lebih 70 Hari Kampanye, Bawaslu mencatat sebanyak 9.252 Kali. Jumlah Pertemuan terbatas dan atau tatap muka terbanyak yakni di kabupaten Pelalawan sebanyak 1.716 pertemuan. Disusul Kabupaten Bengkalis dengan Jumlah Pertemuan sebanyak 1.451 kali. Dan yang terendah berada di Kabupaten Kuantan Singingi sebanyak 477 kali.
Pasangan Calon yang terbanyak melakukan pertemuan terbatas atau tatap muka urutan pertama yaitu Paslon Zukri Misran-Nasarudin dari Kabupaten Pelalawan sebanyak 639 Kali. Lalu disusul oleh Paslon Alfedri-Husni Merza dari Kabupaten Siak sebanyak 628 kali. Kemudian Paslon Adi Sukemi-M.Rais dari Kabupaten Pelalawan sebanyak 535 Kali. Dan Terakhir Paslon yang paling sedikit melakukan pertemuan tatap muka yakni Paslon Nurhadi-Toni Sutianto dari Kabupaten Inhu sebanyak 37 kali.
“Berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau selama kurang lebih 70 Hari Kampanye, Bawaslu mencatat sebanyak 9.252 Kali jumlah Pertemuan terbatas dan atau tatap muka terbanyak yakni di kabupaten Pelalawan sebanyak 1.716 pertemuan. Disusul Kabupaten Bengkalis dengan Jumlah Pertemuan sebanyak 1.451 kali. Dan yang terendah berada di Kabupaten Kuantan Singingi sebanyak 477 kali.” Ucapnya.
Lanjut, Neil juga menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu se-Riau selama 70 hari masa Kampanye untuk pertemuan dengan metode dalam jaringan (daring) kurang diminati oleh Paslon Pilkada 2020, padahal secara aturan bentuk kampanye ini diperbolehkan. Terbukti dari hasil pengawasan Bawaslu ditemukan sebanyak 478 kali pertemuan webinar yang dilakukan oleh Paslon di Kota Dumai dengan rincian Paslon Hendri Sandra-Rizal Akbar sebanyak 250 Kali. Disusul Paslon (Alm.) Eko Suharjo-Syarifah sebanyak 111 Kali. Kemudian untuk Paslon Paisal-Amris sebanyak 57 Kali dan Paslon Edi Sepen-Zainal Abidin sebanyak 60 Kali.
“Lalu, untuk pertemuan dengan metode daring tampaknya kurang diminati oleh Paslon, padahal secara aturan bentuk kampanye ini diperbolehkan. Hal ini dibuktikan dengan Jumlah Pertemuan sebanyak 478 kali yang dilakukan oleh Paslon Pilkada di Kota Dumai dengan rincian Paslon Hendri Sandra-Rizal Akbar sebanyak 250 Kali. Disusul Paslon (Alm.) Eko Suharjo-Syarifah sebanyak 111 Kali. Kemudian untuk Paslon Paisal-Amris sebanyak 57 Kali dan Paslon Edi Sepen-Zainal Abidin sebanyak 60 Kali.” Tuturnya.
Terhadap Paslon yang melanggar Kampanye, Bawaslu se-Riau telah mengeluarkan sebanyak 26 surat peringatan tertulis yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sejak 26 September sampai 5 desember 2020, dengan rincinan Paslon Sukiman-Indragunawan Dari Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 5 Surat Peringatan, Paslon Hafith Syukri-Erizal dari Kabupaten Rohul sebanyak 4 Surat, Paslon Said Arif Fadilla-Sujarwo sebanyak 3 surat.
Untuk Pelanggaran Kampanye yang telah dibubarkan oleh pihak kepolisian dibantu oleh pengawas pemilu dilapangan sebanyak 5 Kali dengan rincian Paslon Nurhadi-Toni Sutianto dari Kabupaten Inhu terjadi di Kecamatan Lirik, Paslon Andi Putra-Suhardiman Amby dari Kabupaten Kuantan SIngingi dibubarkan karena jumlah peserta kampanye melebihi dari 50 orang yang bertempat di Kecamatan Singingi Hilir, Paslon Kaderismanto-Sri Barat alias Iyet Bustami dari Kabupaten Bengkalis dibubarkan karena melakukan kegiatan Kampanye berupa penyebaran bahan kampanye di kecamatan Pinggir oleh Tim Pemenangan tanpa STTP.
Terakhir, Paslon Asri Auzar-Fuad Ahmad dari Kabupaten Rokan Hilir dan Paslon Afrizal Sintong-H.Sulaiman dari Kabupaten Rokan HIlir terpaksa dibubarkan karena melaksanakan kampanye tanpa STTP.
Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data da Informasi, Amiruddin Sijaya memaparkan terkait sosialisasi regulasi Peraturan Bawaslu 16 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah serentak Lanjutan Tahun 2020. Adapun point-point yang di paparkan amir yakni tentang Pelaksanaan Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan suara berdasarkan daftar pemilih dan pengguna hak pilih, pembuatan TPS, perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya, prosedur dan tata cara pelaksanaan pemungutan suara, prosedur dan tatacara penghitungan suara, penggunaan teknologi sirekap dan penerapan Protokol kesehatan.
Kemudian, Amir menjelaskan juga tentang peraturan Bawaslu nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan Tahun 2020.
Dalam Pemaparannya, Amir menegaskan bahwa dalam melaksanakan Pengawasan Rekapitulasi hasil Penghitungan suara secara berjenjang berpedoman pada standar tata laksana pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan, Peraturan Perundang-undangan dan Protokol Kesehatan Pencegahan serta Pengendalian Covid-19.
“Dalam melaksanakan Pengawasan Rekapitulasi hasil Penghitungan suara secara berjenjang berpedoman pada standar tata laksana pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan, Peraturan Perundang-undangan dan Protokol Kesehatan Pencegahan serta Pengendalian Covid-19, seluruh Pemilih serta penyelenggara Pemilihan wajib mematuhi Protokol Kesehatan yang berlaku dengan cara menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menjauhi kerumunan.” ucapnya. ***