Mulai Berani KPK Dalami DAK Dumai, Zul As Ada Di Sentil Komosi Pemberantasan Korupsi

Rabu, 4 Nov 2020


JAKARTA, RIAUPUBLIK.COM--KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) RI kabarnya telah memanggil dan memeriksa 6 ( Enam ) orang saksi terkait kasus Tindak Pidana Korupsi ( TPK ) dugaan suap Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Kota Dumai yang menimpa Tersangka Zul As.

Kabar tentang pemanggilan dan pemeriksaan Enam saksi itu langsung diakui oleh Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ali Fikri.

Dan dalam perbincangannya dengan media mengakui dan membenarkan adanya keseriusan dari pihak penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN 2017 dan APBN 2018.

" Benar, Senin (;02/11/2020 ) kemarin dijadwalkan untuk memeriksa saksi bernama Kamari Adi Winoto, CEO Aulia Wijaya Mebel, Mashudi, Wiraswasta, Anggi Sukma Buana ASN Kota Dumai dan saksi Muhammad Saddam ASN Pemerintah Kota Dumai.

" Ujar Juru Bicara (jubir) KPK RI, Ali Fikri, lewar nomor WhatsApp ny menjawab media, Selasa (3/11-2020) tadi.

Selain ke Enam saksi di atas, sejumlah saksi lainnya terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN 2017 dan APBN 2018 yang di duga bakal menyeret Walikota Dumai, Zulkiffly AS juga di sampaikan Ali Fikri.

" Dan hari ini ( Selasa 03 November 2020 ) pihak penyidik KPK RI sedang memanggil Hendri Sandra SE ( Kepala Badan- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Pemerintah Kota Dumai, Ali Ibnu Amar ( Aparatur Sipil Negara ), Richie Kurniawan ST ( ASN anggota Pokja Kota Dumai ), DR Mohamad Syahminan ( Kadis PU dan Penataan Ruang Pemerintahan Kota Dumai, Rahmayani ( Ibu Rumah Tangga ), Kimlan Antoni ( Wira Swasta CV Putra Yanda ) dan Rian Dwi Alraroq ( Swasta )." Ujar Fikri merinci nama nama yang di panggil untuk di periksa hari ini ( Selasa 03 November 2020 ) di Mapolda Riau - Pekanbaru Riau.

Dari ke 6 orang saksi yang dipanggil pihak KPK RI kemarin ada  2 orang saksi dugaan aliran dana dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka ZAS menurut Fikri yang tidak hadir (mangkir).

Ke 2 saksi yang mangkir dari pangggilan KPK jadwal diperiksa penyidik KPK tersebut menurut Fikri yaitu saksi M.Yusuf Sikumbang Wiraswasta dan saksi Edward Hamka. 

"Terkait ke tidak hadiran mereka ( kedua saksi ) pihak kami ( KPK RI ) akan membuat penjadwalan pemanggilan ulang", Kata Jubir KPK, Ali Fikri.

Sampai hari ini ( Selasa 03 November 2020 ) Zulkifli AS yang terjerat kasus TPK dugaan penerimaan gratifikasi dan dugaan suap menurut Fikri belum dilakukan penahanan.

"Terkait ini, perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut", pungkas Ali Fikri kepada media. 

Untuk sekedar diketahui, bahwa proses perkara ini sudah berjalan hingga satu tahun lebih.Dan semenjak pihak Penyidik KPK RI menetapkan Zulkifli AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI,  Yaya Purnomo.Zul As sama sekali belum pernah di tahan

Dan keterlibatan tersangka Zul As dalam kasus ini menurut informasi, yang pertama Zul AS diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya Purnomo untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN 2017 dan APBN 2018. 

Sementara untuk perkara kedua yaitu terkait dugaan gratifikasi. Zul AS diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.  ***








Related

Hukrim 2450680718860106841

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item