Komnas Perlindungan Anak : KEPALA DESA CIGADOG SEGERA DITANGKAP DAN DITAHAN (Pelaku Terancam 20 tahun penjara)
RIAU, RIAUPUBLIK.COM-- Kejahatan Seksual terhadap Melati bukan nama sebenarnya, anak gadis belia berumur 14 tahun warga Cilelet yang sebelumnya telah dilaporkan oleh ibu kandungnya kepada Polres Garut melalui LP/B/410/IX/ 20020/JBR/RES GRT tanggal 7 September 2020 dengan terlapor Seorang Kepala Desa Cigadog, Kecamatan ikelet Garut berinisial PM, setelah sekian lama menunggu akhirnya perkaranya naik ke tingkat penyidikan berdasarkan SPDP/104/X/ 2020 artinya status hukum kepala Desa Cigadog sudah menjadi tersangka.
Oleh karenanya Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Garut untuk segera menangkap dan menahan pelaku dan menjerat pelaku dengan ketentuan Undang-undang RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto Undang-undang Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Bomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, demikian disampaikan Aris Merdeka Sirait ketua Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media melalui keterangan persnya yang disampaikan segala sejumlah media di kantornya di markas besar Komnas Perlindungan Anak Senin 23 November 2020.
Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait menerangkan bahwa sanksi hukum ini patut diberikan kepada Kepala Desa Cigadog, karena selain sadar apa yang dilakukan korbannya adalah anak-anak dan seharusnya pelaku melindungi korban bukan justru merusak masa depan korban dan mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala desa.
Harapan Arist, untuk perbuatan biadap kepala Desa PM itu, tidak ada kata damai atas perkara ini sekalipun pelakunya kepala desa.
Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Garut segera menindaklanjuti perkara ini .
"Saya percaya bahwa kawan-kawan Satreskrimum Polres Garut dipastikan bekerja profesional, cepat dan berkomitmen", tambah Arist.
Untuk kepentingan pemulihan psikologis korban, Arist Merdeka Sirait meminta Komnas Perlindungan Jawa Barat untuk segera membentuk Tim Advokasi, Litigasi Psikologis dan rehabilitasi sosial anak.