Terkait Pemberitaan Humas PT DRT Layangkan Hak Jawab Ke Redaksi Riaupublik.Com
Rabu, 23 September 2020
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Terkait Pemberitaan PT Diamond Raya Timber Dimuat Riaupublik. Com Dengan Judul " Wweeii..! Dilibas PT DRT Menhut Tak Berkutik, Kayu Alam Dibabat" pihak humas PT DRT Memberikan Hak Jawabnya/ Press rilis
Muat Hak Jawab PT Diamond Raya Timber sbb :
TAMBAHAN TANGGAPAN SURAT KONFIRMASI ELEKTRONIK
===================
TANYA :
1. PT. Diamond Raya Timber adalah perusahaan yang menguasai Hutan seluas 90.956 Hektar di wilayah Kabupaten Rohil dan Kota Dumai provinsi Riau dan diketahui memiliki beberapa Permasalahan sebagai berikut :
* PT. Diamond Raya Timber ditemukan merusak Fungsi Hutan dengan menebang Hutan Alam secara massif. ( Mohon Ditanggapi)
(JAWAB :
PT. DRT menggunakan sistim silvikultur TPTI, tdk benar menebang hutan alam secara masif)
TANYA :
*. Belum mengantongi izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam ( IUPHHK - HA PT. DRT) dari Kementerian LHK RI. (Mohon ditanggapi)
(JAWAB:
PT. DRT sdh memiliki izin IUPHHK-HA dari Menteri LHK, yg saat ini berlaku adalah SK MenLHK nomor : SK.5910/Menhut-IV/BUHA/2014, yang mulai berlaku tgl 27 Juni 2019 sampai dengan 55 tahun ke depan ).
TANYA :
PT. DRT diketahui hingga kini masih hanya memegang SK.5910/Menhut - IV/BUHA/2014, dan berlaku efektif sejak 24 September 2014, sementara kabarnya diberlakukan justru sejak 27 Juni 2019 dan berakhir pada 26 Juni 2074. ( Mohon Ditanggapi)
(JAWAB :
SK nomor SK 5910 diatas, memang mulai berlaku terhitung 27 Juni 2019, sebagaimana tercantum pada bagian akhir SK tersebut).
TANYA :
Tidak melakukan Tata Kelola Areal Kerja, sehingga seharusnya dapat diberikan sanksi Pemberhentian Pelayanan Administrasi.
(JaWAB :
Tidak Benar.
PT DRT telah menyusun. RKUPHHK-HA (RKU) yang di setujui oleh Dirjen PHPL dan RKT secara Self Approval)
TANYA :
Diketahui juga PT. Diamond Raya Timber belum ada AMDAL atas lahan seluas 90.965 Hektar dan belum ditata batas temu gelang sesuai dengan Peraturan Menhut Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Penataan Batas Areal Kerja yang juga wajib ditandatangani oleh Lurah, Kepala Desa, dan Camat dalam Berita Acara.
( JAWAB 1:
AMDAL PT DRT sdh di sahkan Menteri Kehiutanan dgn nomor : 176/DJ-VI/AMDAL/96 tanggal 30 Agustus 1996 & Ijin Lingkungsn disetujui oleh BLH Prov Riau , nomor : 660.1/BLH-PPL/757 tanggal 9 September 2014
(JAWAB 2:
TATA BATAS PT DRT sdh temu gelang dan sudah di kukuhkan oleh Menhut thn 1997 dgn SK nomor : 518/Kpts-II/1997 tanggal 12 Agustus 1997 sepanjang 144.800,17 KM
TANYA :
* PT. Diamond Raya Timber juga belum melakukan Program Hutan Lestari di Bekas Blok RKT yang ditebang (Konsep Tebang Pilih ) tidak dilakukan, sehingga terkesan menelantarkan lahan dengan kondisi terbuka.( Mohon Ditanggapi )
(JAWAB :
PT DRT melakukan silvikultur TPTI , bukan tebang habis di areal blok RKT. Adapun areal yg terbuka itu adalah areal perambahan yg dilakukan oleh para oknum perambah hutan dan/ atau ilegal logging)
Demikianlah Tanggapan ini kami sampaikan dengan sebenarnya, atas kerjasamanya diucapkan Terimakasih.
wassallam
*AGUS SETIAWAN*
Humas PT. Diamond Raya Timber (rdk)