Sidang Paripurna Pemberhentian Andes Putra sebagai Ketua DPRD Natuna
NATUNA (RIAUPUBLIK.COM) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, Andes Putra secara mengejutkan dilengserkan dari jabatan ketua melalui rapat paripurna DPRD, Senin 21 September 2020.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Natuna tersebut, menimbulkan polemik dikalangan masyarakat. Pasalnya politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, harus digantikan dengan mantan Ketua DPD PAN Natuna, Daeng Amhar berdasarkan surat keputusan DPP Partai PAN nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/416/IX/2020.
Sementara itu saat dikonfirmasi oleh awak media seusai rapat paripurna, Andes mengatakan dirinya menerima atas keputusan DPP Partai PAN tersebut.
“Semua ini merupakan keputusan internal Partai PAN. Saya sebagai kader partai wajib menerima keputusan itu,” kata Andes.
Kemudian disinggung apakah pemberhentian atas dirinya tersebut, diakibatkan oleh adanya kesalahan fatal yang dilakukan di internal partai, justru Andes mengaku dirinya tidak pernah menerima surat peringatan atau teguran dari partai sebelumnya.
“Saya tidak tau kesalahan saya, namun saya tegaskan saya siap dan hormati apapun keputusan partai. Ini adalah yang terbaik bagi saya," katanya.
Terakhir Andes mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Natuna, karena sudah mempercayai dirinya menjadi pimpinan DPRD selama satu tahun lebih.
“Saya menjunjung tinggi dan berterima kasih, karena dipercaya sebagai Ketua DPRD selama setahun lebih,” tutur Andes. (***)