Ranperda P4GN Disetujui, Fraksi PPDN Desak Pembentukan BNNK Natuna
NATUNA (RIAUPUBLIK.COM) - Fraksi Partai Pemersatunya Damai Natuna (PPDN) DPRD Natuna, berpendapat Perda merupakan pilar penting dalam pedoman dan payung hukum, terutama pada pelaksanaan fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran Gelap Narkotika dan prekursor Narkotika (P4GN).
Kebutuhan Perda yang mengatur P4GN dinilai sangat penting, dalam rangka memerangi dan memberantas Narkotika di Natuna. Maka dari itu, Fraksi gabungan dari Partai PPP, Demokrat, Nasdem, dan Perindo ini menyetujui Ranperda P4GN untuk segera dijadikan Perda.
Meski demikian, Fraksi yang beranggotakan Pang Ali, Henry FN, Eryandy, Baharuddin, Erwan Haryadi, Wan Aris Munandar, serta Lamhot Sijabat tersebut memberikan beberapa masukan untuk Pemda Natuna.
" Fraksi PPDN meminta agar Ranperda P4GN segera disahkan menjadi Perda, untuk acuan dalam pengajuan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Natuna," sebut Erwan Haryadi, Anggota Fraksi PPDN ,belum lama ini.
Lanjut Erwan yang juga Ketua Pansus B pembahasan Ranperda P4GN, Fraksinya meminta agar segera dibentuk tim terpadu, serta bekerjasama dengan OPD terkait di Pemkab Natuna tentang pemberantasan Narkotika.
Tim terpadu yang terbentuk, nantinya harus bekerjasama dengan aparat penegak hukum baik dari POLRI maupun TNI.
"Tim ini nanti diminta mensosialisasikan bahaya Narkotika dikalangan masyarakat dan pelajar serta tempat yang dianggap rawan terjadinya transaksi Narkotika," ungkap Erwan.
Selain itu, Tim terpadu juga memiliki fungsi untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan dari tingkat desa ke tingkat kabupaten.